Kuasa Hukum RSD Gunung Jati: Dugaan Malapraktik Harus Dibuktikan, Penanganan Pasien Masih Berjalan - PT. Etnikom Persada Raya

Kuasa Hukum RSD Gunung Jati: Dugaan Malapraktik Harus Dibuktikan, Penanganan Pasien Masih Berjalan

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, KOTA CIREBON – Kuasa hukum Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon, Furqon Nurjaman, menyatakan bahwa dugaan malapraktik terkait delapan pasien yang mengalami gangguan penglihatan setelah menjalani tindakan operasi mata perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Selasa (3/10/26).

Furqon menegaskan, pihak rumah sakit telah melakukan berbagai upaya penanganan sejak menerima keluhan dari para pasien, termasuk memberikan perhatian serta pelayanan prioritas, baik medis maupun nonmedis.

Menurut Furqon, proses penanganan dan upaya mediasi untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan masih berlangsung. Ia menyebutkan, dari delapan pasien, tiga di antaranya telah menyepakati penyelesaian melalui mediasi, sedangkan lima pasien lainnya belum mencapai kesepakatan.

Baca Juga :  10 Sekolah di Depok Terima Email Ancaman Bom, Polisi Lakukan Penyelidikan

Ia juga menjelaskan bahwa pihak rumah sakit masih melakukan audit internal dan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kondisi yang dialami para pasien.

Furqon menekankan pentingnya membedakan risiko medis dengan dugaan kelalaian medis. Karena itu, menurutnya, kesimpulan mengenai dugaan malapraktik tidak seharusnya diambil sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang memadai.

Baca Juga :  Layani 65 Pemohon Informasi Publik, KAI Daop 3 Cirebon Raih Silver Winner Anugerah Humas Indonesia 2026

Di sisi lain, pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan hak para pasien dan keluarga. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta serta memberikan kejelasan mengenai persoalan yang terjadi.

Pihak rumah sakit, lanjut Furqon, menyatakan tetap memfasilitasi penanganan pasien dan mengupayakan penyelesaian persoalan, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan para pasien.

Sementara itu, penyebab pasti gangguan penglihatan serta ada atau tidaknya unsur kelalaian medis masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terkait

Tiga Korban Dugaan Malapraktik di RSD Gunung Jati Cirebon Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Laporkan Dokter dan Rumah Sakit
388 Atlet Kota Cirebon Dilepas ke Porprov Jabar XV 2026, Bidik 10 Besar
Satu Dekade KA Ranggajati, KAI Daop 3 Cirebon Rayakan 10 Tahun Perjalanan Bersama Komunitas Pecinta Kereta Api
Operasi Pekat, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita 442 Botol Miras
Daop 3 Cirebon Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Layani 65 Pemohon Tanpa Penolakan
KAI Daop 3 Cirebon Bersama IRPS dan DLH Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Edukasi Keselamatan
Penghentian Penyidikan Kasus Fifi Sofiah Dipersoalkan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan ke PN Cirebon
Kasus Kematian Ade Dadang di Gunung Jati, Kasatreskrim Polres Cirebon Kota Pastikan Penyelidikan Berlanjut
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 09:09 WIB

Kuasa Hukum RSD Gunung Jati: Dugaan Malapraktik Harus Dibuktikan, Penanganan Pasien Masih Berjalan

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Tiga Korban Dugaan Malapraktik di RSD Gunung Jati Cirebon Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Laporkan Dokter dan Rumah Sakit

Minggu, 1 November 2026 - 09:52 WIB

Satu Dekade KA Ranggajati, KAI Daop 3 Cirebon Rayakan 10 Tahun Perjalanan Bersama Komunitas Pecinta Kereta Api

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Operasi Pekat, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita 442 Botol Miras

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:46 WIB

Daop 3 Cirebon Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Layani 65 Pemohon Tanpa Penolakan

Berita Terbaru