ETNIKOM.NET, KOTA CIREBON – Kuasa hukum Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon, Furqon Nurjaman, menyatakan bahwa dugaan malapraktik terkait delapan pasien yang mengalami gangguan penglihatan setelah menjalani tindakan operasi mata perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Selasa (3/10/26).
Furqon menegaskan, pihak rumah sakit telah melakukan berbagai upaya penanganan sejak menerima keluhan dari para pasien, termasuk memberikan perhatian serta pelayanan prioritas, baik medis maupun nonmedis.
Menurut Furqon, proses penanganan dan upaya mediasi untuk mencari penyelesaian secara kekeluargaan masih berlangsung. Ia menyebutkan, dari delapan pasien, tiga di antaranya telah menyepakati penyelesaian melalui mediasi, sedangkan lima pasien lainnya belum mencapai kesepakatan.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak rumah sakit masih melakukan audit internal dan investigasi untuk mengetahui penyebab pasti kondisi yang dialami para pasien.
Furqon menekankan pentingnya membedakan risiko medis dengan dugaan kelalaian medis. Karena itu, menurutnya, kesimpulan mengenai dugaan malapraktik tidak seharusnya diambil sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang memadai.
Di sisi lain, pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan hak para pasien dan keluarga. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta serta memberikan kejelasan mengenai persoalan yang terjadi.
Pihak rumah sakit, lanjut Furqon, menyatakan tetap memfasilitasi penanganan pasien dan mengupayakan penyelesaian persoalan, dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatan para pasien.
Sementara itu, penyebab pasti gangguan penglihatan serta ada atau tidaknya unsur kelalaian medis masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.









