ETNIKOM.NET, CIREBON – Penghentian penyidikan atas laporan polisi yang diajukan Fifi Sofiah Binti Samsuri kini dipersoalkan melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan Polres Cirebon Kota selaku Termohon yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 20 Agustus 2026 dengan alasan tidak cukup bukti.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/684/X/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR tertanggal 17 Oktober 2021.
Dalam permohonannya, Pemohon menilai dasar penghentian penyidikan perlu diuji secara objektif dengan mempertimbangkan rangkaian proses hukum, perkembangan penyidikan, serta materi pembuktian yang telah dihimpun penyidik.
Sejumlah Dokumen dan Putusan Hukum Disorot
Pemohon menilai perkara tersebut memiliki sejumlah catatan proses hukum yang relevan untuk dipertimbangkan dalam menguji keabsahan penghentian penyidikan.
Di antaranya, Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 121/Pid.B/2023/PN Cbn tanggal 28 November 2023 dalam perkara pidana atas nama terdakwa Dudung, serta Putusan Praperadilan Nomor 2/Pid.Prap/2023/PN Cbn tanggal 26 Juni 2023 yang berkaitan dengan pengujian penetapan tersangka Ifan.
Selain putusan tersebut, Pemohon juga menyoroti sejumlah dokumen dan barang bukti yang tercatat dalam proses penyidikan, termasuk STNK, surat keterangan kehilangan, serta kendaraan Toyota Camry yang sebelumnya telah diserahkan kepada penyidik.
Perkembangan pemeriksaan saksi dan ahli sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan turut menjadi bagian dari argumentasi Pemohon.
Menurut Pemohon, seluruh materi tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil kesimpulan bahwa alat bukti yang tersedia tidak lagi mencukupi untuk melanjutkan penyidikan.
Proses Penghentian Penyidikan Diminta Diuji
Pemohon menegaskan, permohonan praperadilan tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta hakim menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.
Fokus permohonan adalah menguji keabsahan tindakan penghentian penyidikan, termasuk apakah alasan tidak cukup bukti telah didasarkan pada evaluasi pembuktian yang cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan menurut ketentuan hukum.
Pemohon juga menyoroti tahapan sebelum penerbitan SP3. Berdasarkan uraian dalam permohonan, penyidik telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli serta menggelar perkara pada 18 Agustus 2026.
Dua hari kemudian, tepatnya 20 Agustus 2026, surat penghentian penyidikan diterbitkan.
Rangkaian tersebut menjadi salah satu hal yang diminta Pemohon untuk diuji, terutama terkait dasar faktual dan hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan penghentian penyidikan.
Minta Penyidikan Dilanjutkan Jika SP3 Dinyatakan Tidak Sah
Dalam petitumnya, Pemohon meminta PN Cirebon menyatakan tindakan penghentian penyidikan tidak sah, menyatakan tidak sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan dan SP3 tertanggal 20 Agustus 2026, serta memerintahkan Termohon melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemohon turut mencantumkan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon sebagai Turut Termohon karena keterkaitannya dengan koordinasi penanganan perkara antara penyidik dan penuntut umum.
Meski demikian, permohonan tersebut secara khusus mempersoalkan tindakan Polres Cirebon Kota sebagai pihak yang menerbitkan surat penghentian penyidikan.
Melalui proses praperadilan ini, Pemohon berharap pengadilan dapat menguji apakah keputusan penghentian penyidikan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan didasarkan pada pertimbangan yang memadai.
Pemohon menegaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum atas keabsahan penghentian penyidikan yang dipersoalkan, bukan untuk mendahului pemeriksaan maupun penilaian terhadap pokok perkara.
Hingga adanya putusan praperadilan, keabsahan penghentian penyidikan tersebut masih menjadi objek pengujian di pengadilan.









