ETNIKOM.NET, CIREBON KOTA,– Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika dan obat keras terlarang selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung kurang lebih 10 hari. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dan menyita puluhan ribu butir obat keras terlarang serta sejumlah barang bukti narkotika.
Pengungkapan hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, didampingi Kasat Narkoba AKP Sindi Al Afghani dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (23/10/2026).
Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24.100 butir obat keras terlarang yang diduga siap edar. Selain itu, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,48 gram, tembakau sintetis seberat 1,4 gram, serta 15 mililiter bibit tembakau sintetis.
Kapolres Cirebon Kota menjelaskan, 15 tersangka yang diamankan terbagi dalam beberapa kelompok perkara, mulai dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika, obat keras terlarang, hingga psikotropika.
“Dari para tersangka ini, mereka terbagi dalam beberapa kelompok, ada kelompok narkotika, kemudian kelompok obat keras terlarang dan psikotropika, dengan berbagai modus dari para pengedar maupun pemakai,” jelasnya dalam konferensi pers.
Kembangkan Jaringan Peredaran Obat Keras
Kapolres mengungkapkan, penyitaan 24.100 butir obat keras terlarang merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Saat itu, petugas telah mengamankan barang bukti lebih dari 7.000 butir obat keras terlarang.
Dari pengembangan terhadap jaringan yang sama, polisi kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras terlarang dalam jumlah lebih besar.
Menurutnya, pengembangan akan terus dilakukan terhadap para pelaku yang telah ditangkap guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran obat-obatan terlarang.
“Kami berkomitmen untuk selalu melakukan pengembangan terhadap pelaku yang sudah ditangkap dan mengungkap jaringan peredarannya,” tegasnya.
Gunakan Modus Sistem Tempel dan COD
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sejumlah cara untuk mengedarkan narkotika dan obat keras terlarang. Di antaranya melalui sistem tempel dan cash on delivery (COD).
Sistem tempel dilakukan dengan menempatkan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Sementara itu, metode COD dilakukan melalui transaksi langsung sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Cirebon Kota yang meliputi sembilan kecamatan.
Adapun para tersangka diketahui memiliki domisili yang beragam, mulai dari wilayah Cirebon Raya hingga kawasan Ciayumajakuning.
Sejumlah Tersangka Merupakan Residivis
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah tersangka yang diketahui merupakan residivis atau pernah terlibat perkara serupa. Selain itu, terdapat pula tersangka yang disebut sebagai pemain baru.
Pihak kepolisian menyebut ancaman hukuman terhadap para tersangka bervariasi, bergantung pada pasal yang diterapkan dalam masing-masing perkara, dengan ancaman pidana berkisar antara lima hingga 20 tahun penjara.
Cegah Peredaran Narkoba di Kalangan Generasi Muda
Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan obat keras terlarang merupakan bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya.
Dengan diamankannya 24.100 butir obat keras terlarang, kepolisian menilai jumlah tersebut berpotensi menjangkau ribuan konsumen apabila seluruhnya beredar di masyarakat.
Pihak kepolisian memperkirakan jumlah tersebut setara dengan 24.100 dosis konsumsi apabila setiap butir dihitung sebagai satu dosis. Namun, jumlah orang yang benar-benar dapat diselamatkan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan jumlah barang bukti.
Polres Cirebon Kota memastikan upaya penindakan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat keras terlarang di wilayah Cirebon Kota dan sekitarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pengedar sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.









