ETNIKOM.NET, KOTA CIREBON – Tiga perwakilan keluarga dari delapan korban dugaan malapraktik medis terkait tindakan operasi mata di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon, mendatangi kepolisian untuk menempuh jalur hukum, Selasa (3/11/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan untuk meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang pelayanan medis yang diduga berkaitan dengan gangguan penglihatan para korban. Kuasa hukum menyatakan, pihaknya melaporkan dokter yang menangani tindakan medis serta pihak rumah sakit.
Kuasa hukum korban, Fery Ramadhan, S.H., mengatakan, pihaknya mendampingi lima korban berdasarkan surat kuasa. Dalam proses pelaporan tersebut, keluarga Dedi, Komariah, dan almarhum Gunawan turut hadir untuk memperjuangkan hak-hak korban.
“Hari ini kami bersama keluarga tiga korban dari delapan korban dugaan malapraktik ingin melakukan pelaporan terkait dugaan tindak pidana di bidang medis. Kami juga telah membawa sejumlah bukti permulaan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujar Fery.
Menurut Fery, salah satu persoalan yang menjadi perhatian pihaknya adalah dugaan kontaminasi bakteri pada obat yang digunakan dalam tindakan injeksi medis di RSD Gunung Jati.
Dugaan tersebut, lanjutnya, akan menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelusuri lebih lanjut.
Meski demikian, penyebab pasti gangguan penglihatan yang dialami para korban masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan medis dan penyelidikan oleh pihak berwenang. Dugaan yang disampaikan kuasa hukum tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab.
Sejumlah Korban Mengalami Gangguan Penglihatan Berat
Fery menjelaskan, kondisi medis yang dialami para korban berbeda-beda. Namun, menurut keterangannya, sejumlah korban mengalami gangguan penglihatan berat, bahkan dilaporkan kehilangan kemampuan melihat pada salah satu mata.
Salah satu kasus yang disorot adalah Dedi, yang semula menjalani penanganan katarak. Fery menyebut, Dedi telah menjalani dua kali operasi dan tidak mengalami masalah berarti. Namun, setelah menjalani operasi ketiga, Dedi mulai merasakan sakit pada mata sebelah kanan.
Dedi kemudian berkonsultasi kembali dengan dokter yang menangani tindakan medis tersebut. Ia selanjutnya dirujuk ke RS Permata untuk mendapatkan penanganan lanjutan, termasuk operasi terkait infeksi pada mata.
Menurut Fery, delapan korban tersebut menjalani tindakan medis dalam rentang Agustus 2026. Mereka kemudian bertemu saat menjalani penanganan lanjutan di RS Permata dan mengetahui adanya kesamaan kondisi yang mereka alami.
Pertemuan tersebut, kata dia, mendorong para korban dan keluarga untuk mencari kejelasan mengenai kemungkinan penyebab gangguan penglihatan serta langkah penanganan yang dapat ditempuh.
Dua Kali Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan
Sebelum memilih jalur hukum, para korban disebut telah mengikuti dua kali mediasi dengan pihak rumah sakit. Namun, menurut kuasa hukum, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh korban yang didampinginya.
Fery mengatakan, salah satu persoalan yang dipermasalahkan adalah tawaran uang tali kasih yang dinilai belum layak oleh para korban. Selain persoalan tersebut, keluarga juga menginginkan kejelasan mengenai kondisi medis korban, termasuk kemungkinan pemulihan penglihatan.
“Sudah dilakukan mediasi sebanyak dua kali, tetapi belum menemukan titik temu. Para korban menginginkan kejelasan mengenai kondisi kesehatan mereka,” ungkap Fery.
Ia juga menanggapi pernyataan pihak rumah sakit yang menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut Fery, memang terdapat korban yang telah menandatangani kesepakatan bersama. Namun, ia menyebut lima korban yang didampingi pihaknya belum menandatangani kesepakatan tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya menegaskan bahwa para korban tetap ingin menggunakan hak hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dipersoalkan.
Menuntut Kejelasan dan Pertanggungjawaban
Melalui pelaporan tersebut, kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri rangkaian tindakan medis yang dijalani para korban, termasuk dugaan kontaminasi bakteri yang disampaikan pihak keluarga.
Selain mengharapkan proses hukum berjalan, para korban juga membutuhkan kejelasan mengenai penyebab gangguan penglihatan yang dialami serta kemungkinan penanganan medis lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pasien dan pentingnya transparansi dalam pelayanan kesehatan. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dalam tindakan medis tersebut tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak terkait.









