ETNIKOM.NET,CIREBON ,– PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik melalui sosialisasi keterbukaan informasi publik, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman jajaran perusahaan mengenai tata kelola informasi yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sosialisasi menghadirkan Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Nuni Nurbayani, M.Pd.I., sebagai narasumber.
Turut hadir Vice President Daop 3 Cirebon, Deputy Vice President Daop 3 Cirebon, Manager of Public Information and Compliance KAI, jajaran manajemen, serta para pekerja di lingkungan Daop 3 Cirebon.
Dalam pemaparannya, Nuni menjelaskan peran dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai regulasi.
Materi yang disampaikan mencakup klasifikasi informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga mekanisme penanganan permohonan informasi masyarakat.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai prosedur pengajuan keberatan atas layanan informasi, penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi, serta pentingnya kejelasan struktur dan kewenangan pejabat pengelola informasi.
Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya perusahaan membangun kepercayaan masyarakat.
“Bagi KAI, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muhibbuddin.
Menurutnya, melalui sosialisasi tersebut, KAI ingin memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama dalam memberikan pelayanan informasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi juga berkaitan erat dengan kualitas komunikasi antara perusahaan dan masyarakat. Informasi yang disampaikan harus dikelola secara tepat, akurat, dan jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kecepatan penyampaian informasi, lanjutnya, harus diimbangi dengan ketepatan data dan kejelasan pesan. Dengan demikian, komunikasi perusahaan dengan pelanggan maupun masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
Muhibbuddin menegaskan, transparansi tetap harus dilaksanakan secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan hukum, perlindungan data pribadi, serta informasi yang secara sah masuk dalam kategori dikecualikan.
Dari sisi internal, seluruh unit kerja juga diharapkan berperan aktif dalam mendokumentasikan, mengelola, dan menyampaikan informasi sesuai kewenangannya.
“Budaya keterbukaan harus dibangun bersama dan menjadi bagian dari cara kerja sehari-hari. Setiap unit memiliki peran dalam memastikan informasi dikelola dengan baik, terdokumentasi secara tertib, dan dapat ditelusuri ketika dibutuhkan,” tambahnya.
65 Pemohon, 377 Informasi Dilayani
Muhibbuddin mengungkapkan, hingga saat ini Daop 3 Cirebon telah melayani sebanyak 65 pemohon dengan total 377 informasi yang diberikan. Menurutnya, seluruh permohonan tersebut dapat dilayani karena informasi yang diminta tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.
“Hingga saat ini kami sudah melayani sebanyak 65 pemohon dengan jumlah 377 informasi yang diberikan. Tidak ada yang ditolak karena permohonan yang masuk tidak termasuk kategori dikecualikan,” ungkap Muhibbuddin.
Melalui kegiatan tersebut, KAI Daop 3 Cirebon berharap pemahaman mengenai keterbukaan informasi semakin merata di seluruh lini organisasi. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan akuntabilitas perusahaan.
KAI berkomitmen menghadirkan layanan informasi yang berkualitas, akurat, dan mudah diakses masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada publik serta upaya menjaga kepercayaan terhadap layanan perkeretaapian.









