Penulis: Ummu Fadilah Aziz | Aktivis Muslimah
ETNIKOM.NET, JAKARTA – Kekerasan dalam rumah tangga kembali menelan korban jiwa. Kali ini, seorang ibu dan anaknya menjadi korban pembunuhan di Kota Madiun, Jawa Timur. Peristiwa tersebut memperlihatkan betapa mengerikannya kekerasan yang terjadi dalam lingkungan keluarga.
Dwi Bagus Martono alias DBM (40) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), dan anaknya, AGF (4). Berdasarkan pemberitaan ANTARA (26 Oktober 2026), polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan atas laporan hilangnya kedua korban yang disampaikan keluarga dari Bogor. Keduanya diduga dibunuh sebelum jasadnya dibakar dan berupaya dihilangkan oleh tersangka.
Sementara itu, detikJatim (27 Oktober 2026) melaporkan, penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus dengan pasal pembunuhan berencana. Polisi mengungkap Dini diduga dibunuh di sebuah hotel di Kota Madiun, sedangkan anaknya dihabisi di dalam mobil.
Kasus ini menjadi gambaran betapa seriusnya persoalan kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan, kekerasan tidak hanya mengakibatkan luka fisik dan psikis, tetapi dapat berujung pada hilangnya nyawa anggota keluarga sendiri. Sebelum peristiwa di Madiun ini, berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga juga telah berulang kali terjadi.
Ada sejumlah faktor yang dapat memicu kekerasan dalam rumah tangga, antara lain persoalan ekonomi, ketidakmampuan mengendalikan emosi, kerusakan moral, serta lemahnya keimanan. Berbagai faktor tersebut perlu mendapat perhatian serius karena keluarga semestinya menjadi tempat yang aman bagi setiap anggotanya.
Dalam pandangan Islam, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat yang semakin jauh dari nilai-nilai agama. Sistem sekularisme, yang memisahkan agama dari kehidupan, dinilai turut memengaruhi cara manusia memandang kehidupan, termasuk dalam membangun keluarga.
Nilai-nilai Islam yang seharusnya menjadi pedoman dalam kehidupan berkeluarga perlahan dapat terpinggirkan. Ketika kehidupan lebih banyak diarahkan pada pemenuhan hawa nafsu dan kesenangan duniawi, nilai ketakwaan berpotensi tidak lagi menjadi landasan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Akibatnya, sebagian pasangan suami istri tidak memahami secara utuh hak dan kewajiban masing-masing. Tujuan pernikahan pun terkadang hanya dipahami sebatas hubungan cinta dan keinginan untuk hidup bersama.
Padahal, dalam Islam, pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan yang saling mencintai, melainkan juga menjadi jalan untuk membangun keluarga yang diridai Allah dan mendulang pahala.
Ketika hak dan kewajiban suami istri tidak dipahami dengan baik, persoalan rumah tangga dapat berkembang menjadi pertengkaran berkepanjangan. Jika tidak disertai pengendalian emosi dan pemahaman agama, konflik tersebut berisiko berkembang menjadi tindakan kekerasan, bahkan mengancam keselamatan anggota keluarga.
Seorang suami, misalnya, harus memahami bagaimana Islam mengajarkan kasih sayang dan perlakuan baik terhadap istri. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 19:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Ayat tersebut mengandung tuntunan agar suami memperlakukan istri dengan baik, mengedepankan kesabaran, dan tidak menjadikan perbedaan atau ketidaksukaan sebagai alasan untuk berlaku kasar. Nilai-nilai seperti inilah yang semestinya dipahami dan diterapkan dalam kehidupan rumah tangga.
Namun, pemahaman agama terkadang masih terbatas pada pelaksanaan ibadah ritual. Sementara itu, penerapan ajaran Islam dalam pergaulan, kehidupan sosial, ekonomi, dan muamalah belum sepenuhnya menjadi pedoman.
Ketika agama tidak dijadikan landasan dalam berbagai aspek kehidupan, manusia berisiko kehilangan arah dan terjerumus dalam perbuatan yang dilarang Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surah Taha ayat 124: “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.”
Ayat ini menjadi pengingat bahwa kehidupan manusia membutuhkan petunjuk Allah. Tidak cukup hanya memahami agama sebagai pengetahuan, tetapi juga harus menjadikannya pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Peran Negara dalam Pencegahan Kekerasan
Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah menjadi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, berulangnya kasus kekerasan menunjukkan bahwa upaya perlindungan dan pencegahan masih membutuhkan penguatan.
Dalam pandangan penulis, pendekatan hukum yang selama ini diterapkan belum cukup menyentuh akar persoalan. Penanganan terhadap pelaku memang penting, tetapi pencegahan harus mendapat perhatian yang sama besar.
Penguatan keluarga, pendidikan moral, pembinaan keagamaan, serta penanaman tanggung jawab dalam rumah tangga perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Penegakan hukum juga harus memberikan keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian, perlindungan tidak hanya hadir setelah kekerasan terjadi, tetapi juga melalui langkah-langkah nyata untuk mencegahnya.
Rapuhnya Tatanan Kehidupan Sekularisme
Rapuhnya tatanan kehidupan yang berlandaskan sekularisme, dalam pandangan Islam, menjadi salah satu persoalan mendasar yang perlu dikritisi. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan, nilai-nilai moral dan tanggung jawab sosial berpotensi kehilangan tempat yang semestinya.
Kondisi tersebut dapat memengaruhi kepekaan seseorang terhadap penderitaan orang lain, bahkan terhadap anggota keluarganya sendiri.
Kepedulian, kasih sayang, dan tanggung jawab yang seharusnya menjadi fondasi kehidupan keluarga dapat melemah ketika manusia lebih mengutamakan kepentingan pribadi.
Sekularisme juga dapat mendorong sikap individualistis. Sebagian orang merasa tidak perlu ikut campur ketika melihat perilaku yang bertentangan dengan nilai agama, selama hal itu tidak mengganggu kepentingannya sendiri.
Padahal, Islam mengajarkan pentingnya amar makruf nahi mungkar, yakni mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Karena itu, umat Islam perlu kembali menghidupkan kepedulian sosial dan menjalankan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.
Mengingatkan sesama, membangun keluarga yang berlandaskan ketakwaan, serta menerapkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian dari tanggung jawab bersama.
Sudah semestinya umat Islam kembali menjadikan ajaran Islam sebagai pedoman hidup secara menyeluruh. Sebab, keluarga yang kuat tidak hanya dibangun atas dasar cinta, tetapi juga membutuhkan keimanan, pemahaman terhadap hak dan kewajiban, kasih sayang, serta ketundukan kepada aturan Allah SWT. Wallahu a’lam bishawab.[]









