ETNIKOM.NET, CIREBON – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah tempat usaha di wilayah Kabupaten Cirebon. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pelaku adalah toko vape di kawasan Gunungjati dengan kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (16/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku diduga menyasar ruko atau tempat usaha yang minim pengawasan. Mereka menjalankan aksinya dengan membobol bagian atap maupun pintu rolling door.
Modus lain yang dilakukan pelaku yakni mematikan saklar listrik terlebih dahulu untuk menonaktifkan kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Namun, upaya tersebut sempat terekam kamera pengawas sebelum pelaku menjalankan aksinya. Rekaman CCTV itu menjadi salah satu petunjuk dalam proses pengungkapan perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni toko vape di Gunungjati dan sebuah tempat rental PlayStation (PS) di Kabupaten Cirebon.
Dari kelompok yang diungkap, dua orang disebut merupakan residivis. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang hasil curian berupa vape diduga hendak dijual kembali secara acak, baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Kapolres Cirebon Kota mengimbau para pemilik toko, ruko, dan tempat usaha untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memasang CCTV serta memperkuat sistem pengamanan di lingkungan usaha masing-masing.
Masyarakat juga diminta lebih teliti ketika membeli barang, terutama barang elektronik, dengan memastikan asal-usulnya agar tidak membeli barang yang diduga berasal dari tindak kejahatan.
Polisi mengajak masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana agar segera melapor melalui Call Center Polri 110.









