ETNIKOM.NET, CIREBON — Sekitar 500 orang menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT KAI Daop 3 Cirebon, Rabu (30/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan akses jalan di kawasan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, yang disebut terganggu akibat adanya pemasangan portal.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan keberadaan portal yang sebelumnya disebut mencantumkan papan bertuliskan KAI. Masyarakat kemudian meminta penjelasan kepada pihak PT KAI terkait status lahan maupun pihak yang memasang portal tersebut.
Kuasa Hukum Warga, Reno Sukriano, mengatakan pihaknya sebelumnya menduga portal tersebut berkaitan dengan PT DAR. Namun, dalam pertemuan yang melibatkan masyarakat, PT KAI dan PT DAR, kedua pihak disebut tidak mengakui bahwa portal tersebut merupakan milik atau dipasang oleh mereka.
“Kami tidak tahu ini milik siapa, siapa yang memportal, sehingga akses jalan bagi masyarakat itu ditutup. Karena deadlock dan tidak ada titik temu apa pun, maka kami dari tim hukum masyarakat akan melanjutkan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Reno.
Menurut Reno, persoalan tersebut pada akhirnya berdampak langsung terhadap masyarakat yang membutuhkan akses jalan untuk keluar dan masuk kawasan perumahan.
Ia menegaskan, masyarakat tidak ingin terseret dalam persoalan antara perusahaan apabila memang terdapat persoalan di antara pihak-pihak terkait.
“Kami masyarakat tidak tahu apakah memang ini dua konflik besar dari perusahaan-perusahaan besar. Yang jelas yang sangat terdampak adalah masyarakat,” katanya.
Masyarakat melalui tim hukum selanjutnya menyatakan akan menempuh proses hukum guna memperoleh kejelasan mengenai pihak yang memasang portal serta memperjuangkan kembali akses jalan bagi warga.
Hingga aksi berlangsung, persoalan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan portal tersebut masih menjadi pertanyaan masyarakat.









