Polres Cirebon Kota Ungkap Curat Counter Gadget, Pelaku Anak 14 Tahun - PT. Etnikom Persada Raya

Polres Cirebon Kota Ungkap Curat Counter Gadget, Pelaku Anak 14 Tahun

- Redaksi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, KOTA CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah counter gadget di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar dan berhadapan dengan hukum.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, didampingi Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadillah dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam press conference di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis, Siang (1/10/2026).

Peristiwa pencurian terjadi pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan terlebih dahulu merusak plafon bagian belakang.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di dalam etalase toko.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Sukalila Desak Kejelasan Revitalisasi Sungai Sukalila, Ancaman Pembongkaran Picu Kecemasan

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berupaya menyamarkan identitas dengan menutupi bagian kepala dan wajahnya menggunakan celana.

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan dua unit iPhone, sementara satu unit lainnya telah dijual oleh pelaku. Dari hasil penjualan tersebut, polisi turut mengamankan uang sekitar Rp10 juta.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan alat bukti yang diperoleh, aksi tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku diketahui sebelumnya pernah mendatangi lokasi.

Terkait motif, pelaku mengaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone iPhone. Uang hasil penjualan disebut belum sempat digunakan karena polisi bergerak cepat setelah menerima laporan.

Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Peringatan Ulang Tahun Ke-1 Museum Topeng Cirebon

Namun, karena pelaku masih berusia 14 tahun, penanganannya dilakukan berdasarkan sistem peradilan pidana anak. Polisi juga tidak mengungkap identitas anak tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Kapolres Cirebon Kota mengimbau orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya pada jam-jam rawan dan malam hari.

“Peristiwa ini menjadi pengingat kita bersama bahwa kejadian ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama terhadap generasi muda,” tegas Kapolres

Kapolres berharap pengawasan yang lebih kuat dari keluarga, sekolah, dan lingkungan dapat mencegah anak terjerumus dalam pergaulan maupun tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum.

Berita Terkait

Sekitar 500 Orang Gelar Unras di Kantor PT KAI Daop 3 Cirebon, Persoalan Portal Jadi Sorotan
KAI Mini Fair Hadirkan Seni dan Budaya Cirebon di Stasiun Cirebon
HUT Ke-81 KAI, Tiket Kereta Api Cukup Bayar 81 Persen, Keberangkatan Bisa H+45
Jalan Berlubang Jadi Sorotan, Pelajar SMKN 2 Cirebon Meninggal dalam Kecelakaan di Jalan Tanda Barat
220 Ribu Pelanggan, KA Cakrabuana Jadi Penghubung Mobilitas Cirebon–Jakarta
Donor Darah di Tiga Stasiun, KAI Daop 3 Cirebon Kumpulkan 78 Kantong
OJK Siapkan Desa Jagara Jadi Laboratorium Keuangan Inklusif, Potensi Wisata hingga UMKM Dibidik
Kurang 6 Jam, Polres Cirebon Kota Bekuk Eks Suami yang Diduga Habisi Mantan Istri di Hotel Daerah Kesambi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Polres Cirebon Kota Ungkap Curat Counter Gadget, Pelaku Anak 14 Tahun

Rabu, 30 September 2026 - 22:29 WIB

Sekitar 500 Orang Gelar Unras di Kantor PT KAI Daop 3 Cirebon, Persoalan Portal Jadi Sorotan

Rabu, 30 September 2026 - 14:23 WIB

KAI Mini Fair Hadirkan Seni dan Budaya Cirebon di Stasiun Cirebon

Selasa, 29 September 2026 - 18:30 WIB

HUT Ke-81 KAI, Tiket Kereta Api Cukup Bayar 81 Persen, Keberangkatan Bisa H+45

Jumat, 25 September 2026 - 20:29 WIB

220 Ribu Pelanggan, KA Cakrabuana Jadi Penghubung Mobilitas Cirebon–Jakarta

Berita Terbaru