ETNIKOM.NET, KOTA CIREBON – Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah counter gadget di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang anak berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar dan berhadapan dengan hukum.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, didampingi Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP Dr. M. Fadillah dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam press conference di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis, Siang (1/10/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada 24 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan terlebih dahulu merusak plafon bagian belakang.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tiga unit handphone yang berada di dalam etalase toko.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berupaya menyamarkan identitas dengan menutupi bagian kepala dan wajahnya menggunakan celana.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan dua unit iPhone, sementara satu unit lainnya telah dijual oleh pelaku. Dari hasil penjualan tersebut, polisi turut mengamankan uang sekitar Rp10 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku dan alat bukti yang diperoleh, aksi tersebut dilakukan seorang diri. Pelaku diketahui sebelumnya pernah mendatangi lokasi.
Terkait motif, pelaku mengaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone iPhone. Uang hasil penjualan disebut belum sempat digunakan karena polisi bergerak cepat setelah menerima laporan.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Namun, karena pelaku masih berusia 14 tahun, penanganannya dilakukan berdasarkan sistem peradilan pidana anak. Polisi juga tidak mengungkap identitas anak tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Cirebon Kota mengimbau orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap anak, khususnya pada jam-jam rawan dan malam hari.
“Peristiwa ini menjadi pengingat kita bersama bahwa kejadian ini bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama terhadap generasi muda,” tegas Kapolres
Kapolres berharap pengawasan yang lebih kuat dari keluarga, sekolah, dan lingkungan dapat mencegah anak terjerumus dalam pergaulan maupun tindakan yang berujung pada pelanggaran hukum.









