ETNIKOM.NET, CIREBON – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan dua residivis asal Kabupaten Indramayu. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T dan menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi minim pengawasan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (16/10/2026).
Kapolres menjelaskan, para pelaku diduga memanfaatkan situasi pada malam hingga dini hari ketika kondisi lingkungan relatif sepi. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau pekarangan tanpa pengawasan memadai.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan A. Keduanya disebut merupakan residivis yang berasal dari Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan pengakuan awal, kendaraan yang diduga dicuri berjumlah lebih dari dua unit. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain serta keterlibatan pelaku tambahan.
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian diduga dibawa ke suatu lokasi di wilayah Indramayu. Di tempat tersebut, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan diketok untuk menyulitkan proses identifikasi.
Selain itu, perangkat GPS pada kendaraan, apabila tersedia, diduga dirusak atau dilepas. Sepeda motor hasil pencurian tersebut selanjutnya direncanakan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta pemilihan lokasi parkir yang aman menjadi langkah penting untuk mencegah pencurian.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.









