Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polres Cirebon Kota, Pelaku Gunakan Kunci T - PT. Etnikom Persada Raya

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polres Cirebon Kota, Pelaku Gunakan Kunci T

- Redaksi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON – Polres Cirebon Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga dilakukan dua residivis asal Kabupaten Indramayu. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan kunci T dan menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi minim pengawasan.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Setiawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Fadillah dan Kasi Humas AKP Aris Hermanto, dalam konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Jumat (16/10/2026).

Kapolres menjelaskan, para pelaku diduga memanfaatkan situasi pada malam hingga dini hari ketika kondisi lingkungan relatif sepi. Sasaran mereka adalah sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau pekarangan tanpa pengawasan memadai.

Baca Juga :  Obon Tabroni Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perluas Jangkauan Program Makan Bergizi Gratis

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan A. Keduanya disebut merupakan residivis yang berasal dari Kabupaten Indramayu.

Berdasarkan pengakuan awal, kendaraan yang diduga dicuri berjumlah lebih dari dua unit. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain serta keterlibatan pelaku tambahan.

Dari hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian diduga dibawa ke suatu lokasi di wilayah Indramayu. Di tempat tersebut, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan diketok untuk menyulitkan proses identifikasi.

Selain itu, perangkat GPS pada kendaraan, apabila tersedia, diduga dirusak atau dilepas. Sepeda motor hasil pencurian tersebut selanjutnya direncanakan untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis dan Tramadol Ilegal

Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari. Penggunaan kunci pengaman tambahan serta pemilihan lokasi parkir yang aman menjadi langkah penting untuk mencegah pencurian.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana juga diminta segera melapor melalui Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Ungkap Pembobolan Toko Vape di Gunungjati, Kerugian Capai Rp30 Juta
KAI Daop 3 Cirebon Operasikan 6 Gardu JPL, 21 Titik Masih Dibangun
Tenaga Medis Desak Pembenahan Manajemen RSD Gunung Jati, Keselamatan Pasien Jadi Sorotan
KAI Daop 3 Cirebon Kenalkan Dunia Kereta Api kepada Anak-anak, Tanamkan Cinta Transportasi Publik Sejak Dini
KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Diskon Tiket Kereta Api 20% di Padel Connect Tournament 2026
KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Smart Toilet Modern, Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan
OJK Cirebon Dorong Industri Garam Naik Kelas, Perkuat Akses Pembiayaan dan Kemitraan Usaha
KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Keandalan Jalur Melalui Penggantian Rel
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Polres Cirebon Kota Ungkap Pembobolan Toko Vape di Gunungjati, Kerugian Capai Rp30 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:24 WIB

Dua Residivis Curanmor Dibekuk Polres Cirebon Kota, Pelaku Gunakan Kunci T

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:39 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Operasikan 6 Gardu JPL, 21 Titik Masih Dibangun

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Tenaga Medis Desak Pembenahan Manajemen RSD Gunung Jati, Keselamatan Pasien Jadi Sorotan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:56 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Kenalkan Dunia Kereta Api kepada Anak-anak, Tanamkan Cinta Transportasi Publik Sejak Dini

Berita Terbaru