ETNIKOM.NET, CIREBON,– Polres Cirebon Kota mengamankan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelemparan batu terhadap bus suporter Persija Jakarta atau The Jak di ruas Tol Palimanan–Kanci (Palikanci), Kabupaten Cirebon.
Kelima tersangka berinisial AFH, MR, BPK, RS, dan DS. Mereka diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu terhadap bus yang membawa suporter Persija.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Oktober 2026 sekitar pukul 03.15 WIB, saat bus melintas di kawasan Tol Palikanci, Kabupaten Cirebon. Akibat kejadian itu, dua penumpang berinisial AA dan PR mengalami luka pada bagian wajah dan tangan. Bus juga mengalami kerusakan, terutama di bagian depan dan samping.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah didampingi Kasie Humas AKP Aris Hermanto dalam pres realese di Mako Polres Cirebon Kota Jumat (23/10/26).
“Lima orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu terhadap bus suporter The Jak,” ujar AKP M. Fadlillah dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pelemparan diduga dipicu sentimen rivalitas antarsuporter sepak bola. Namun, penyidik masih mendalami motif, kronologi secara menyeluruh, serta peran masing-masing tersangka.
Polisi juga masih memastikan rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa barang bukti, serta mencocokkannya dengan hasil penyelidikan di lapangan.
AKP M Fadillah menegaskan, tindakan kekerasan tersebut merupakan perbuatan oknum dan tidak dapat digeneralisasikan sebagai tindakan seluruh kelompok suporter.
“Ini merupakan perbuatan oknum. Kami mengimbau agar tidak ada pihak yang mengaitkan kejadian ini dengan seluruh kelompok suporter, baik Persib maupun Persija,” tegasnya.
Polres Cirebon Kota mengajak seluruh suporter menjaga persaudaraan, menghormati perbedaan dukungan klub, serta tidak menjadikan rivalitas sepak bola sebagai alasan melakukan kekerasan maupun tindakan melanggar hukum.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri, menyebarkan informasi provokatif, atau memperkeruh situasi melalui media sosial. Setiap informasi terkait perkara tersebut diharapkan disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur.
Polres Cirebon Kota menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah Cirebon.









