Aroma Pemerasan Warnai Kasus Asusila di Majalengka, Tersangka Ajukan Praperadilan - PT. Etnikom Persada Raya

Aroma Pemerasan Warnai Kasus Asusila di Majalengka, Tersangka Ajukan Praperadilan

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, MAJALENGKA – Aroma dugaan pemerasan mencuat dalam sidang praperadilan kasus dugaan asusila yang ditangani Polres Majalengka. Tersangka berinisial R melalui kuasa hukumnya menggugat proses hukum yang dinilai sarat kejanggalan, sekaligus mengungkap indikasi permintaan uang ratusan juta rupiah oleh oknum penyidik.

Kuasa hukum pemohon, Agus Prayoga, menyatakan langkah praperadilan merupakan upaya untuk memperoleh keadilan bagi kliennya. Ia mengungkapkan, saat ini proses persidangan telah memasuki tahap kesimpulan.

“Ini upaya yang bisa dilakukan untuk memperoleh keadilan atas klien kami, dan hari ini sidang gugatan praperadilan ini sudah masuk pada kesimpulan,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Agus menegaskan, praperadilan merupakan mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai aturan. Ia menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud membela kesalahan, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara adil.

“Kami menegakkan hukum, tidak membela kesalahan. Kalau ada yang bersalah, harus diproses. Tapi jangan sampai penegakan hukum dilakukan dengan cara melanggar hukum atau mengeksploitasi kasus,” tegasnya.

Baca Juga :  Kelola Sampah Organik, Lapas Salemba Budidayakan Maggot

Dalam persidangan, kuasa hukum memaparkan kronologi perkara yang disebut bermula dari pertemuan sejumlah pemuda di wilayah Cirebon, yang kemudian berujung pada dugaan peristiwa asusila saat para pihak berada dalam pengaruh minuman keras.

Selain itu, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum aparat ke Propam guna menjaga integritas institusi penegak hukum.

Agus menilai, jika memang terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat seharusnya diproses secara adil, bukan hanya satu orang. Ia juga mengungkapkan adanya upaya perdamaian antara kedua belah pihak, namun proses hukum tetap berjalan karena laporan tidak dicabut.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan, seperti tidak diterimanya SPDP hingga penetapan tersangka dan penahanan yang dinilai terburu-buru.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Gelar Turnamen Fun Rail Futsal 2025

“Klien kami tidak pernah menerima SPDP, tetapi tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ini yang sedang kami uji melalui praperadilan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dalam sidang praperadilan juga mencuat dugaan pemerasan oleh oknum penyidik. Agus menyebut adanya permintaan uang dalam jumlah besar dengan dalih agar perkara dapat “diamankan”.

“Ada permintaan sekitar Rp200 juta, bahkan bisa lebih atau kurang tergantung situasi. Ini bukan isu, kami memiliki rekaman yang sudah disampaikan,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan tersebut tidak hanya menyasar tersangka utama, tetapi juga pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.

Saat ini, seluruh rangkaian sidang praperadilan telah rampung dan tinggal menunggu putusan hakim. Pihak kuasa hukum berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum evaluasi agar penegakan hukum tetap berjalan secara bersih dan transparan.

Berita Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Taat Aturan dan Hindari Aktivitas Ilegal
OJK Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Mitra Strategis lewat Halal Bihalal
Perkuat Tata Kelola Aset Negara, KAI Daop 3 Cirebon Genjot Sertifikasi Lahan
Pembongkaran Jembatan Rel di Sukalila Dilaporkan, Pemerhati Cagar Budaya Dimintai Keterangan Polisi
Program MBG Mendorong Pentingnya Membentuk Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Sosialisasi Program MBG Tekankan Peran Strategis DPR RI dalam Pengawasan dan Edukasi Gizi
Menuju Transportasi Ramah Lingkungan, Penumpang KAI Daop 3 Cirebon Capai 1 Juta di Triwulan I 2026
Warga Desa Pakansari Mendapat Sosialisasi Program MBG untuk Mendorong Peningkatan dan Kualitas Gizi Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:06 WIB

Aroma Pemerasan Warnai Kasus Asusila di Majalengka, Tersangka Ajukan Praperadilan

Jumat, 17 April 2026 - 08:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Taat Aturan dan Hindari Aktivitas Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 22:39 WIB

OJK Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Mitra Strategis lewat Halal Bihalal

Kamis, 16 April 2026 - 19:44 WIB

Perkuat Tata Kelola Aset Negara, KAI Daop 3 Cirebon Genjot Sertifikasi Lahan

Kamis, 16 April 2026 - 19:35 WIB

Pembongkaran Jembatan Rel di Sukalila Dilaporkan, Pemerhati Cagar Budaya Dimintai Keterangan Polisi

Berita Terbaru