ETNIKOM.NET, CIREBON – Kuasa hukum Yamin atau Abeng, Agus Prayoga, SH, menyampaikan keprihatinannya atas polemik yang melibatkan kliennya dengan Ali Widya Suti alias Wiwie. Ia menegaskan bahwa laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.
Menurut Agus, laporan merupakan hak setiap warga negara. Namun, setelah laporan diterima, proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang namanya laporan itu bukan berarti otomatis sudah terjadi perbuatan pidana. Semua orang berhak melapor, siapa pun boleh. Tetapi laporan itu bukan berarti bisa dikendalikan oleh pelapor. Semuanya harus diproses sesuai fakta hukum,” ujar Agus Prayoga. Jum’at (6/11/26).
Agus menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian terhadap berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik dan dinilai berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap kliennya maupun masyarakat Kota Cirebon.
Ia juga menyoroti tuduhan dugaan perampokan yang dikaitkan dengan warga Cirebon serta tuduhan penganiayaan yang disebut melibatkan keluarga Yamin atau Abeng.
Terkait dugaan penganiayaan, Agus menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dan penelusuran pihaknya, tindakan yang dilakukan Yamin atau Abeng merupakan bentuk pembelaan diri dalam situasi yang menurutnya sudah melampaui batas toleransi.
“Peristiwa penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan itu tidak seperti yang digambarkan. Yang terjadi adalah tindakan menepis dan mendorong, itu pun hanya satu kali. Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri,” jelasnya.
Soroti Respons Kepolisian
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa yang dipersoalkan terjadi, sekitar pukul 02.00 WIB, Yamin atau Abeng bersama petugas keamanan telah mendatangi SPKT Polres Cirebon Kota untuk melaporkan situasi yang terjadi.
Menurut Agus, laporan tersebut sempat ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan Polsek Lemahwungkuk. Bahkan, petugas patroli disebut telah mendatangi lokasi untuk mencoba meredam situasi.
Namun, ia menyayangkan persoalan tersebut tidak terselesaikan saat itu. Situasi kembali memanas hingga akhirnya terjadi tindakan yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan.
“Kalau saat itu penanganannya bisa dilakukan secara tuntas, mungkin peristiwa ini tidak akan terjadi. Masyarakat seharusnya mendapatkan perlindungan ketika sudah meminta bantuan kepada kepolisian,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, Agus mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan awal kepada Propam Polri.
Langkah itu, menurutnya, merupakan bentuk evaluasi sekaligus kepedulian terhadap pelayanan kepolisian agar laporan masyarakat dapat ditangani secara optimal.
“Ini bukan untuk menyudutkan institusi kepolisian. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi persoalannya tidak ditangani sampai tuntas. Lalu, apa artinya layanan 110 kalau masyarakat tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya?” tegasnya.
Laporan Yamin atau Abeng Mulai Berjalan
Mengenai perkembangan penanganan perkara, Agus menyampaikan bahwa Yamin atau Abeng telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan.
Di sisi lain, laporan pihaknya terkait dugaan pengrusakan dan pencemaran nama baik juga disebut telah berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Agus menyebut tidak menutup kemungkinan pihak Wiwie juga akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai perkembangan penanganan perkara.
Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum secara profesional, objektif, dan transparan.
Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, terlebih jika informasi tersebut berpotensi memicu konflik antarmasyarakat.
“Kami ingin masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi persoalan hukum. Laporan bukan berarti seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana. Jangan sampai persoalan yang belum terbukti justru dijadikan alat untuk membangun opini, menekan pihak lain, atau meminta ganti rugi yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.
Ia menegaskan, penyampaian persoalan tersebut kepada publik juga menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi hukum sekaligus menjaga nama baik Kota Cirebon agar tidak muncul kesan negatif akibat informasi yang belum teruji.
“Kami tidak ingin masyarakat diadu domba. Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan diserahkan kepada proses hukum. Jangan sampai muncul opini seolah-olah masyarakat Cirebon merugikan warga dari daerah lain tanpa adanya pembuktian yang jelas,” pungkas Agus Prayoga.









