Agus Prayoga Soroti Penanganan Laporan Polisi dalam Kasus Abeng, Tegaskan Laporan Bukan Bukti Tindak Pidana - PT. Etnikom Persada Raya

Agus Prayoga Soroti Penanganan Laporan Polisi dalam Kasus Abeng, Tegaskan Laporan Bukan Bukti Tindak Pidana

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON – Kuasa hukum Yamin atau Abeng, Agus Prayoga, SH, menyampaikan keprihatinannya atas polemik yang melibatkan kliennya dengan Ali Widya Suti alias Wiwie. Ia menegaskan bahwa laporan polisi tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Menurut Agus, laporan merupakan hak setiap warga negara. Namun, setelah laporan diterima, proses penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang harus bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang namanya laporan itu bukan berarti otomatis sudah terjadi perbuatan pidana. Semua orang berhak melapor, siapa pun boleh. Tetapi laporan itu bukan berarti bisa dikendalikan oleh pelapor. Semuanya harus diproses sesuai fakta hukum,” ujar Agus Prayoga. Jum’at (6/11/26).

Agus menjelaskan, pihaknya memberikan perhatian terhadap berbagai tuduhan yang berkembang di ruang publik dan dinilai berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap kliennya maupun masyarakat Kota Cirebon.

Ia juga menyoroti tuduhan dugaan perampokan yang dikaitkan dengan warga Cirebon serta tuduhan penganiayaan yang disebut melibatkan keluarga Yamin atau Abeng.

Terkait dugaan penganiayaan, Agus menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dan penelusuran pihaknya, tindakan yang dilakukan Yamin atau Abeng merupakan bentuk pembelaan diri dalam situasi yang menurutnya sudah melampaui batas toleransi.

“Peristiwa penganiayaan sebagaimana yang dituduhkan itu tidak seperti yang digambarkan. Yang terjadi adalah tindakan menepis dan mendorong, itu pun hanya satu kali. Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pembelaan diri,” jelasnya.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Dukung Peningkatan Underpass BH 421 demi Keselamatan dan Kelancaran Mobilitas

Soroti Respons Kepolisian

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengungkapkan bahwa sebelum peristiwa yang dipersoalkan terjadi, sekitar pukul 02.00 WIB, Yamin atau Abeng bersama petugas keamanan telah mendatangi SPKT Polres Cirebon Kota untuk melaporkan situasi yang terjadi.

Menurut Agus, laporan tersebut sempat ditindaklanjuti melalui komunikasi dengan Polsek Lemahwungkuk. Bahkan, petugas patroli disebut telah mendatangi lokasi untuk mencoba meredam situasi.

Namun, ia menyayangkan persoalan tersebut tidak terselesaikan saat itu. Situasi kembali memanas hingga akhirnya terjadi tindakan yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan penganiayaan.

“Kalau saat itu penanganannya bisa dilakukan secara tuntas, mungkin peristiwa ini tidak akan terjadi. Masyarakat seharusnya mendapatkan perlindungan ketika sudah meminta bantuan kepada kepolisian,” ungkapnya.

Atas persoalan tersebut, Agus mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan awal kepada Propam Polri.

Langkah itu, menurutnya, merupakan bentuk evaluasi sekaligus kepedulian terhadap pelayanan kepolisian agar laporan masyarakat dapat ditangani secara optimal.

“Ini bukan untuk menyudutkan institusi kepolisian. Kami ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik. Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tetapi persoalannya tidak ditangani sampai tuntas. Lalu, apa artinya layanan 110 kalau masyarakat tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya?” tegasnya.

Laporan Yamin atau Abeng Mulai Berjalan

Mengenai perkembangan penanganan perkara, Agus menyampaikan bahwa Yamin atau Abeng telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penganiayaan.

Baca Juga :  FGMI Apresiasi Presiden Prabowo dan Menteri Koperasi, Percepat Realisasi Koperasi Desa Merah Putih

Di sisi lain, laporan pihaknya terkait dugaan pengrusakan dan pencemaran nama baik juga disebut telah berjalan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Agus menyebut tidak menutup kemungkinan pihak Wiwie juga akan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai perkembangan penanganan perkara.

Ia berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum secara profesional, objektif, dan transparan.

Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi maupun tuduhan yang belum terbukti kebenarannya, terlebih jika informasi tersebut berpotensi memicu konflik antarmasyarakat.

“Kami ingin masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi persoalan hukum. Laporan bukan berarti seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana. Jangan sampai persoalan yang belum terbukti justru dijadikan alat untuk membangun opini, menekan pihak lain, atau meminta ganti rugi yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Ia menegaskan, penyampaian persoalan tersebut kepada publik juga menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi hukum sekaligus menjaga nama baik Kota Cirebon agar tidak muncul kesan negatif akibat informasi yang belum teruji.

“Kami tidak ingin masyarakat diadu domba. Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan diserahkan kepada proses hukum. Jangan sampai muncul opini seolah-olah masyarakat Cirebon merugikan warga dari daerah lain tanpa adanya pembuktian yang jelas,” pungkas Agus Prayoga.

Berita Terkait

Karang Taruna Kota Cirebon Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Cirebon Kota
Kuasa Hukum RSD Gunung Jati: Dugaan Malapraktik Harus Dibuktikan, Penanganan Pasien Masih Berjalan
HUT ke-75 Humas Polri, Kadivhumas Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Insan Pers dan Masyarakat
Tiga Korban Dugaan Malapraktik di RSD Gunung Jati Cirebon Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Laporkan Dokter dan Rumah Sakit
388 Atlet Kota Cirebon Dilepas ke Porprov Jabar XV 2026, Bidik 10 Besar
Satu Dekade KA Ranggajati, KAI Daop 3 Cirebon Rayakan 10 Tahun Perjalanan Bersama Komunitas Pecinta Kereta Api
Operasi Pekat, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Sita 442 Botol Miras
Daop 3 Cirebon Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Layani 65 Pemohon Tanpa Penolakan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 14:51 WIB

Agus Prayoga Soroti Penanganan Laporan Polisi dalam Kasus Abeng, Tegaskan Laporan Bukan Bukti Tindak Pidana

Rabu, 4 November 2026 - 18:18 WIB

Karang Taruna Kota Cirebon Adukan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Cirebon Kota

Rabu, 4 November 2026 - 09:09 WIB

Kuasa Hukum RSD Gunung Jati: Dugaan Malapraktik Harus Dibuktikan, Penanganan Pasien Masih Berjalan

Selasa, 3 November 2026 - 18:39 WIB

HUT ke-75 Humas Polri, Kadivhumas Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Insan Pers dan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 17:05 WIB

Tiga Korban Dugaan Malapraktik di RSD Gunung Jati Cirebon Tempuh Jalur Hukum, Kuasa Hukum Laporkan Dokter dan Rumah Sakit

Berita Terbaru