ETNIKOM.NET, KOTA CIREBON – Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurrahman, bersama jajaran pengurus Karang Taruna Kecamatan Kesambi dan para ketua Karang Taruna kelurahan se-Kecamatan Kesambi, mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap organisasi Karang Taruna ke Polres Cirebon Kota.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan unggahan akun media sosial Threads @galihmandalaa yang disebut milik Galih Mandala Putra pada Oktober 2026. Unggahan itu membahas persoalan eksekusi penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah cabang Arah Coffee, termasuk di wilayah Cirebon.
Dalam unggahan tersebut, pemilik akun diduga menyinggung praktik pungutan liar (pungli) yang disebut melibatkan oknum Karang Taruna dan sejumlah warung di sekitar lokasi usaha Arah Coffee. Narasi tersebut menuai keberatan dari jajaran pengurus Karang Taruna Kota Cirebon.
Pihak Karang Taruna menilai penyebutan nama organisasi dalam konteks dugaan pungutan liar merupakan persoalan serius yang berpotensi membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat. Mereka menilai narasi tersebut dapat menimbulkan generalisasi terhadap organisasi dan para kadernya.
Ketua Karang Taruna Kota Cirebon, Diky Dikrurrahman, menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas pernyataan yang dinilai membawa nama organisasi dalam persoalan dugaan pungutan liar tersebut.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan di ruang publik yang membawa-bawa nama Karang Taruna dalam persoalan dugaan pungutan liar. Tuduhan seperti ini tidak bisa disampaikan secara sembarangan tanpa disertai bukti dan klarifikasi yang jelas. Hal tersebut berpotensi merugikan nama baik serta mencederai marwah organisasi Karang Taruna,” tegas Diky, Rabu (4/11/2026).
Menurut Diky, sebelum unggahan tersebut dipublikasikan, pihaknya mengaku tidak pernah menerima komunikasi maupun permintaan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggota Karang Taruna dalam praktik pungutan liar sebagaimana disebutkan dalam unggahan tersebut.
Ia mengatakan, langkah pengaduan kepada Polres Cirebon Kota merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam memperjuangkan kehormatan dan nama baik lembaga melalui jalur hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Karena itu, kami memilih menempuh mekanisme hukum agar semuanya menjadi terang. Kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam dokumen pengaduannya, pihak Karang Taruna menduga unggahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dasar itu, pengurus Karang Taruna memohon kepada Kapolres Cirebon Kota melalui penyidik yang berwenang agar menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta pemilik akun yang dilaporkan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait unggahan yang dipersoalkan.
Diky menegaskan, Karang Taruna pada prinsipnya terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap pernyataan atau tuduhan yang menyangkut nama baik organisasi harus disampaikan secara bertanggung jawab serta didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada prinsipnya, kami menghormati kebebasan berpendapat. Namun, kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab. Jangan sampai sebuah pernyataan yang belum terverifikasi justru membangun stigma negatif terhadap organisasi dan seluruh kader Karang Taruna,” pungkasnya.
Pihak Karang Taruna berharap aparat penegak hukum dapat menangani pengaduan tersebut secara profesional dan objektif. Dengan demikian, persoalan yang dipermasalahkan dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Catatan redaksi: Dugaan pelanggaran hukum dalam berita ini merupakan klaim pihak pengadu dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi dari pemilik akun yang dilaporkan serta keterangan Polres Cirebon Kota perlu ditambahkan apabila telah diperoleh untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.









