ETNIKOM.NET,CIREBON,– Seorang warga Kota Cirebon bernama Abeng melaporkan seorang warga Surabaya berinisial W ke Polres Cirebon Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan perusakan. Laporan tersebut resmi dilayangkan pada Selasa (20/10/2026).
Pelaporan ini merupakan buntut dari rangkaian persoalan yang melibatkan menantu Abeng, Heric Simphorien Mbouya, warga negara Kamerun yang menikah dengan Vivi, putri Abeng.
Kuasa hukum Abeng, Agus Prayoga, mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya menilai persoalan yang terjadi telah melampaui batas toleransi.
“Semula kita biarkan, tapi akhirnya melampaui batas toleransi. Akhirnya tidak tahan sehingga membuat laporan ini,” kata Agus seusai mendampingi kliennya membuat laporan di Mapolres Cirebon Kota.
Agus menjelaskan, W diketahui berkenalan dengan Heric pada 2024. Keduanya kemudian menjalin pertemanan. Namun, pada 2025, W disebut melaporkan Heric ke Polres Metro Jakarta Pusat karena mengaku menjadi korban perampokan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
Sementara itu, Heric bersama istrinya, Vivi, diketahui berada di luar negeri. Karena persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian, W kemudian mendatangi rumah keluarga Vivi di Cirebon dengan tujuan meminta bantuan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah.
Namun, menurut Agus, persoalan tersebut kemudian turut dikaitkan dengan Abeng, meskipun kliennya tidak mengetahui secara langsung perkara dugaan perampokan yang dituduhkan kepada Heric.
“Dugaan perampokan ini dikaitkan dengan Pak Abeng yang tidak tahu-menahu. Ketika dibiarkan, kok makin menjadi-jadi,” ujarnya.
Agus juga mengungkapkan, persoalan tersebut mencapai puncaknya ketika W diduga mendatangi kediaman Abeng pada awal Oktober lalu, sekitar pukul 19.00 hingga 23.00 WIB.
Menurut Agus, dalam kejadian itu terdapat dugaan upaya mengambil alih sertifikat tanah serta tindakan yang berkaitan dengan sambungan listrik. Situasi kemudian memanas ketika pihak keluarga menolak permintaan tersebut.
Ia menuturkan, petugas keamanan sempat mencegah W masuk ke rumah. Dalam situasi tersebut, menurut versi pihak Abeng, terjadi insiden yang menyebabkan seorang perempuan bernama Wiwi terjatuh. Agus juga menyoroti adanya laporan berbeda mengenai dugaan tindakan mendorong dalam peristiwa tersebut.
Atas rangkaian kejadian itu, pihak Abeng memutuskan menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Agus menyampaikan apresiasi kepada Polres Cirebon Kota yang telah menerima laporan dari kliennya. Ia menyebutkan, untuk sementara terdapat dua laporan yang diajukan, yakni dugaan pencemaran nama baik dan dugaan perusakan.
“Laporan ada dua, yaitu pencemaran nama baik karena telah menuduh Pak Abeng menikmati uang hasil perampokan. Kemudian laporan lainnya adalah menggebrak mobil sehingga kita laporkan perusakan,” tegasnya.
Agus menambahkan, pihaknya berencana membuat lima laporan polisi atas dugaan peristiwa yang berbeda, termasuk dugaan pemerasan. Rencana tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai dengan waktu dan kejadian yang menjadi dasar masing-masing laporan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkara tersebut masih berdasarkan penjelasan kuasa hukum Abeng. Dugaan yang disampaikan merupakan klaim dari pihak pelapor dan masih memerlukan proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum. Keterangan dari pihak W maupun perkembangan resmi penanganan perkara belum tercantum dalam informasi yang diterima.









