ETNIKOM.NET, CIREBON KOTA – Polres Cirebon Kota menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, didampingi Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Hadi Suryanto, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta represif secara humanis kepada masyarakat.
Operasi tersebut dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan personel Polres Cirebon Kota, khususnya dari Satuan Lalu Lintas, serta berkolaborasi dengan sejumlah instansi terkait.
Unsur yang dilibatkan antara lain POM, Pomal, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan pemangku kepentingan lainnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan operasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Selain mengedepankan edukasi dan pencegahan, petugas juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui mekanisme tilang manual maupun elektronik.
Adapun lokasi pelaksanaan operasi tersebar di sejumlah titik strategis, mulai dari akses pintu masuk menuju wilayah hukum Polres Cirebon Kota hingga kawasan dalam kota.
Pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu sasaran utama dalam operasi ini. Petugas juga memberikan perhatian terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, Polres Cirebon Kota berupaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus mewujudkan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.









