ETNIKOM.NET,CIREBON — Ratusan pelaku UMKM yang tergabung dalam Paguyuban Pelaku UMKM Sukalila menggelar pertemuan dan urun rembuk untuk menuntut kejelasan terkait rencana revitalisasi Sungai Sukalila yang disebut-sebut akan berdampak pada usaha mereka. Pertemuan berlangsung di salah satu rumah makan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Cirebon, Sabtu malam (22/11/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin Prabu Diaz, pembina Paguyuban Pelaku UMKM Sukalila Selatan. Usai kegiatan, Ketua Forum Paguyuban UMKM Sukalila Selatan Macan Ali, Budi Prime, menyampaikan bahwa hingga kini para pedagang belum menerima sosialisasi maupun undangan resmi dari Pemerintah Kota Cirebon.
“Yang ada hanya surat dari Satpol PP. Itu pun membingungkan karena tembusannya tidak sesuai dengan wilayah kami,” ujarnya.
Budi bahkan mengungkapkan adanya kabar bahwa pembongkaran paksa akan dilakukan mulai awal hingga akhir Desember. “Kalau itu benar, kami jelas tidak akan diam. Kami butuh kejelasan. Mau dijadikan apa Sukalila ini? Kami dengar akan dibuat Taman Lansia di sepanjang bantaran Sungai Sukalila,” katanya.
Ia juga menyoroti dugaan ketidakadilan penertiban, karena informasi yang beredar menyebutkan hanya Sukalila Selatan yang akan ditertibkan.
“Sementara Sukalila Utara (Pasar Mambo), Kalibaru Utara, dan Kalibaru Selatan tidak tersentuh. Ini menimbulkan kecemburuan sosial. Kalau mau ditertibkan, ratakan semua secara merata,” tegasnya.
Terkait rencana relokasi, Budi menyebut para pedagang mendapat info akan dipindahkan ke kios di PGC Pasar Pagi, namun tanpa penjelasan resmi.
“Sampai sekarang tidak ada detail aturan, posisi, atau penataan kami di sana. Bahasanya hanya ‘silakan’. Tidak ada kepastian,” ucapnya.
Sementara itu, Prabu Diaz mengatakan lebih dari seratus pedagang, terutama perajin dan pedagang figura, kini berada dalam kondisi bingung dan cemas karena tidak ada sosialisasi resmi dari Pemkot Cirebon.
“Kami bukan menolak pembangunan. Semua warga ingin Cirebon semakin baik. Tapi penataan harus melihat dampaknya bagi pelaku UMKM. Sampai hari ini belum ada arahan, dialog, atau sosialisasi apa pun,” ujarnya.
Diaz menambahkan, yang diterima pedagang justru surat peringatan pembongkaran dari Satpol PP.
“Kami hanya diberi peringatan untuk bongkar mandiri. Kalau tidak, akan dibongkar paksa. Ini membingungkan karena tidak ada kejelasan mau dibuat apa, seperti apa sistemnya, dan apakah kami nantinya dikenai biaya,” katanya.
Dari hasil pertemuan tersebut, para pedagang sepakat akan mengirim surat resmi kepada Pemkot Cirebon dan DPRD untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP). Surat rencananya dikirim Minggu (23/11/2025).
“Kami meminta RDP dilakukan paling lambat tiga hari setelah surat dilayangkan. Kami siap kondusif bila pemerintah menganggap kami manusia yang harus diperhatikan. Tapi kami juga bisa tidak kondusif bila kami dinistakan,” tegas Diaz.
Ia menegaskan UMKM Sukalila bukan penghambat pembangunan.
“Kami hanya minta arahan, kejelasan, dan solusi terbaik. Kami pun warga Cirebon yang harus dilindungi,” pungkasnya.









