KAI Daop 3 Cirebon Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Rel Selama Ramadan 1447 H Demi Keselamatan - PT. Etnikom Persada Raya

KAI Daop 3 Cirebon Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Rel Selama Ramadan 1447 H Demi Keselamatan

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 H, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menyampaikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan ngabuburit atau tempat berkumpul menu,nggu waktu berbuka puasa di jalur rel kereta api.

Manager Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa setiap Ramadhan masih ditemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel, mulai dari duduk santai di bantalan rel, berjalan kaki menyusuri lintasan, hingga berfoto dan membuat konten media sosial di atas rel. Sedangkan, tindakan tersebut sangat berbahaya dan melanggar aturan perundang-undangan.

“Kami memahami bahwa ngabuburit merupakan tradisi yang lekat dengan masyarakat saat Ramadhan. Namun perlu kami tegaskan, jalur rel kereta api bukanlah ruang publik untuk beraktivitas. Rel merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin.

Muhib menjelaskan bahwa kereta api memiliki kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang, sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika masinis melihat adanya orang di lintasan. Selain itu, faktor kelengahan, fokus saat penggunaan handphone di dekat perlintasan, maupun kesalahan memperkirakan jarak dan waktu kedatangan kereta sering kali menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Baca Juga :  Unit Gakkum Sat Lantas Polres Cirebon Kota Tangani Kecelakaan Fatal di Jalur Pantura Kalijaga

“Banyak yang merasa masih sempat menyingkir saat kereta terlihat dari kejauhan. Padahal dalam hitungan detik situasi bisa berubah menjadi insiden fatal. Risiko di jalur rel sangat tinggi dan tidak boleh dianggap sepele, bahkan dari awal bulan Januari 2026 hingga saat ini sudah terjadi 8 kali orang menemper kereta api,” tegasnya.

Muhibbuddin juga mengingatkan bahwa larangan berada di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Rayakan Hari Bumi dengan Aksi Nyata Ramah Lingkungan

“Aturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk melindungi keselamatan masyarakat. Kami tidak ingin ada korban akibat aktivitas yang seharusnya bisa dihindari,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon terus menggencarkan sosialisasi keselamatan perkeretaapian ke sekolah-sekolah, komunitas, serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Patroli keamanan juga ditingkatkan, terutama pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa di titik-titik yang rawan dijadikan tempat berkumpul.

Muhibbuddin mengajak seluruh masyarakat di lingkungan sekitar rel, untuk turut berperan aktif mengingatkan anak-anak dan remaja agar tidak bermain maupun beraktivitas di sekitar jalur rel.

“Momentum Ramadhan ini mari kita jadikan sebagai ajang meningkatkan kepedulian dan kedisiplinan. Isi waktu menunggu berbuka dengan kegiatan yang aman dan bermanfaat. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Berita Terkait

Safari Ramadan 15 Hari, NasDem Sasar Pesantren dan Konsolidasi Menuju 2029 di Jawa Barat
Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum atas Raperda APBD 2026
Angkutan Lebaran 2026 Aman dan Lancar, KAI Daop 3 Cirebon Maksimalkan Perawatan Sarana
Wali Kota Cirebon Gerak Cepat Rapikan Kabel Semrawut, Target 1 Km per Hari
KAI Daop 3 Cirebon Gandeng Karang Taruna Kesenden dan IRPS Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan dan Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun
GTC Terlantar, Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Tegaskan Jadi Bahan Evaluasi Pihak Ketiga
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kota Serang, Perkuat Komitmen Pemenuhan Gizi Nasional
Tradisi Drugdag Keraton Kasepuhan Cirebon Sambut Ramadan dengan Penuh Sukacita
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:24 WIB

Safari Ramadan 15 Hari, NasDem Sasar Pesantren dan Konsolidasi Menuju 2029 di Jawa Barat

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:29 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Rel Selama Ramadan 1447 H Demi Keselamatan

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:01 WIB

Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pemandangan Umum atas Raperda APBD 2026

Jumat, 20 Februari 2026 - 13:26 WIB

Angkutan Lebaran 2026 Aman dan Lancar, KAI Daop 3 Cirebon Maksimalkan Perawatan Sarana

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:33 WIB

Wali Kota Cirebon Gerak Cepat Rapikan Kabel Semrawut, Target 1 Km per Hari

Berita Terbaru