ETNIKOM.NET, CIREBON – Fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon menyampaikan pemandangan umum atas Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 pada rapat paripurna, Senin (17/11/2025) di Griya Sawala.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE. Ia menegaskan, pelaksanaan paripurna sejalan dengan ketentuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Andrie menjelaskan, sesuai ketentuan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan raperda APBD kepada DPRD lengkap dengan dokumen pendukung paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.
“Sesuai kedua peraturan itu, Walikota Cirebon harus menyampaikan Raperda APBD 2026 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna,” ujarnya.
Andrie juga berharap agar substansi yang tercantum dalam APBD Tahun 2026 benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemajuan Kota Cirebon.
“Harapan kami, apa yang tercantum dalam raperda APBD 2026 dapat mensejahterakan masyarakat dan bermanfaat untuk kemajuan dan pembangunan di Kota Cirebon,” katanya.
Sementara itu, mewakili Walikota Cirebon, Wakil Walikota Cirebon, Hj Siti Farida Rosmawati SPdI menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2026 telah disesuaikan dengan kebutuhan dasar pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Ia menyampaikan postur APBD 2026 yaitu untuk pendapatan diproyeksikan sebesar Rp1,49 triliun, dan untuk belanja diproyeksikan sebesar Rp1,48 triliun. Sehingga, terjadi surplus sebesar Rp9,26 miliar.
Farida juga menyampaikan bahwa seluruh masukan dari fraksi-fraksi akan dibahas lebih mendalam dalam tahap berikutnya.
“Banyak hal yang belum diulas secara rinci dan spesifik. Seluruh catatan fraksi akan menjadi materi utama dalam pembahasan selanjutnya antara Banggar dan TAPD, sehingga persetujuan bersama dapat tercapai tepat waktu demi kelancaran pelayanan publik,” ujarnya.









