OJK Cabut Izin Perumda BPR Cirebon, Simpanan Nasabah Dijamin LPS - PT. Etnikom Persada Raya

OJK Cabut Izin Perumda BPR Cirebon, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

- Redaksi

Senin, 9 Februari 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON,- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (Perumda BPR) Bank Cirebon. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 9 Februari 2026.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Bank tersebut berkantor pusat di Jalan Talang Nomor 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut atas permintaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Pada tanggal 9 Februari 2026, OJK telah menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tindak lanjut permintaan dari LPS. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan yang matang dan bertujuan untuk kebaikan kita bersama,” ujar Agus.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Pelayanan Publik Lewat Pembinaan Frontliner

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, seluruh kantor Perumda BPR Bank Cirebon resmi ditutup untuk umum dan bank menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.

Selanjutnya proses penyelesaian hak dan kewajiban bank akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk oleh LPS, sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

OJK juga menegaskan arahan, dewan komisaris, maupun pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban bank, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari LPS.

Baca Juga :  Melalui Kuasa Hukum, Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Harapkan Keadilan

Agus memastikan, masyarakat khususnya para nasabah tidak perlu khawatir. LPS akan menjamin dan memproses pembayaran simpanan sesuai aturan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa insyaallah semua simpanan nasabah aman dan akan diproses pembayarannya oleh LPS sesuai ketentuan,” tegasnya.

OJK mengimbau seluruh pihak untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari OJK maupun LPS terkait tahapan likuidasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.

Berita Terkait

Kantor Bersama Baru Unit KNA, Keuangan, dan Aset Pegadenbaruy Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat
DPRD Dorong Penghormatan Tokoh Sejarah Masuk RPJMD–RPJPD, Pelestarian Identitas Cirebon Disorot
Sosialisasi Program MBG Hadir di Desa Kertajaya Cianjur
Sosialisasi Program MBG di Cikarang Barat: Gizi Tepat Dorong Tumbuh Kembang Seseorang
Kapolres Cirebon Kota Gerakkan Sinergi Forkopimda dalam Aksi Jumat Bersih di Pesisir Kesenden
AKSA Cafe Hadir di Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space dan Menu Nusantara
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 91.518 Tiket Mudik, Lebih dari 10 Ribu Tiket Sudah Terjual
Sidak Pasar Jelang Ramadan, Saber Pangan Cirebon Pastikan Bapokting Aman dan Harga Terkendali
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:16 WIB

Kantor Bersama Baru Unit KNA, Keuangan, dan Aset Pegadenbaruy Hadir Lebih Dekat dengan Masyarakat

Senin, 9 Februari 2026 - 18:11 WIB

OJK Cabut Izin Perumda BPR Cirebon, Simpanan Nasabah Dijamin LPS

Senin, 9 Februari 2026 - 16:39 WIB

DPRD Dorong Penghormatan Tokoh Sejarah Masuk RPJMD–RPJPD, Pelestarian Identitas Cirebon Disorot

Minggu, 8 Februari 2026 - 06:04 WIB

Sosialisasi Program MBG Hadir di Desa Kertajaya Cianjur

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:46 WIB

Sosialisasi Program MBG di Cikarang Barat: Gizi Tepat Dorong Tumbuh Kembang Seseorang

Berita Terbaru

Daerah

Sosialisasi Program MBG Hadir di Desa Kertajaya Cianjur

Minggu, 8 Feb 2026 - 06:04 WIB