Hibah Kejaksaan Rp7,73 Miliar Berujung Gugatan, Mediasi Pemkot Cirebon Gagal - PT. Etnikom Persada Raya

Hibah Kejaksaan Rp7,73 Miliar Berujung Gugatan, Mediasi Pemkot Cirebon Gagal

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON — Kebijakan Pemerintah Kota Cirebon yang mengalokasikan hibah kepada Kejaksaan Negeri Cirebon senilai total Rp7,73 miliar menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari. Sorotan tersebut berujung pada gugatan administrasi yang kini resmi memasuki tahap persidangan
hasil mediasi di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/2/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemkot Cirebon menggelontorkan dana hibah sebesar Rp6,24 miliar pada tahun anggaran 2022–2023. Selanjutnya, pada 2025, Pemkot kembali mengalokasikan Rp1,49 miliar melalui APBD untuk pembangunan rumah dinas Kejaksaan yang rampung pada 16 September 2025.

Baca Juga :  Wamen Fahri Hamzah: Inovasi Kebijakan Terfokus Lahan Sebagai Solusi Krisis Perumahan 

Sidang yang mengagendakan pembacaan hasil mediasi oleh majelis hakim. Namun, mediasi dinyatakan gagal sehingga perkara dilanjutkan ke pokok perkara.

Advokat Reno, A.Md.Kom., S.H., CCD., CIRP., LBH Buana Caruban Nagari, menyatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian secara damai apabila terdapat komitmen nyata dari Wali Kota Cirebon.

“Hari ini majelis hakim membacakan hasil mediasi dan dinyatakan gagal. Namun kami tetap membuka ruang perdamaian sebelum perkara diputus, selama ada komitmen yang jelas untuk perbaikan administrasi,” ujarnya.

Reno menegaskan gugatan tersebut bukan bentuk sikap antipemerintah, melainkan upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan taat prosedur.

Baca Juga :  KPAID Cirebon Dukung Penuh Program Barak Militer untuk Anak Berhadapan dengan Hukum

Selain itu, LBH juga menyoroti posisi Kejaksaan dalam perkara ini serta mempertanyakan dasar hukum DPRD Kota Cirebon yang memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan. Menurut Reno, hal tersebut akan diuji dan dibuka dalam proses persidangan.

Terkait hibah, LBH Buana Caruban Nagari menilai kebijakan penggunaan anggaran daerah harus dikaji secara hukum dan publik, mengingat uang daerah merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara transparan dan bertanggung jawab.

Berita Terkait

Sidak Pasar Jelang Ramadan, Saber Pangan Cirebon Pastikan Bapokting Aman dan Harga Terkendali
Pengurus SMSI Kota Cirebon Dilantik, Perkuat Peran Media Siber Kawal Informasi Publik
Keraton Kasepuhan Gelar Ruwahan Nisfu Syaban, Doa Bersama Sambut Ramadan
Perda Pajak Kota Cirebon Disorot: Antara Kepatuhan Hukum dan Keadilan bagi UMKM
Bupati Bogor Fokuskan Penataan Lingkungan, Banjir, dan Pendidikan di Wilayah Cibinong Pada Musrenbang RKPD 2026
Polres Cirebon Kota Gelar Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Jelang Mudik Lebaran
Kinerja Mumpuni 2025, Cirebon Power Optimistis Lebih Andal di 2026
Cirebon Fight Arena ke-3, Wadah Pembinaan Atlet Tinju Menuju Level Profesional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:35 WIB

Sidak Pasar Jelang Ramadan, Saber Pangan Cirebon Pastikan Bapokting Aman dan Harga Terkendali

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:31 WIB

Hibah Kejaksaan Rp7,73 Miliar Berujung Gugatan, Mediasi Pemkot Cirebon Gagal

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:34 WIB

Pengurus SMSI Kota Cirebon Dilantik, Perkuat Peran Media Siber Kawal Informasi Publik

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:03 WIB

Keraton Kasepuhan Gelar Ruwahan Nisfu Syaban, Doa Bersama Sambut Ramadan

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:15 WIB

Perda Pajak Kota Cirebon Disorot: Antara Kepatuhan Hukum dan Keadilan bagi UMKM

Berita Terbaru