ETNIKOM.NET, CIREBON KOTA, – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2026 selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026). Dalam operasi tersebut, kepolisian mengedepankan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Hadi Suryanto menyampaikan, kegiatan pencegahan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya tahun ini. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat, coaching clinic, pengaturan lalu lintas, serta peningkatan kehadiran personel di tengah pengguna jalan.
Menurutnya, operasi ini tidak semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Penindakan merupakan upaya terakhir. Namun, yang tetap menjadi prioritas utama dalam operasi ini adalah kegiatan preventif,” demikian penegasan dalam keterangan Satlantas Polres Cirebon Kota kepada awak Jumat (23/10/26).
Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Prioritas
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2026, terdapat tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas petugas.
Pertama, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI. Kedua, pengemudi atau penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Ketiga, menggunakan telepon seluler saat berkendara. Keempat, melawan arus lalu lintas. Kelima, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Keenam, menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Ketujuh, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.
Ketujuh pelanggaran tersebut menjadi perhatian petugas karena berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
ETLE Dominasi Skema Penindakan
Selain mengedepankan pencegahan, Satlantas Polres Cirebon Kota juga menyiapkan langkah penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan selama operasi berlangsung.
Berdasarkan arahan pimpinan yang disampaikan dalam keterangan tersebut, komposisi penindakan direncanakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sebesar 60 persen, tilang manual 5 persen, serta teguran sebesar 35 persen.
Skema tersebut menunjukkan bahwa penindakan elektronik menjadi metode utama dalam penegakan aturan selama Operasi Patuh Lodaya 2026.
Meski demikian, pendekatan edukatif tetap menjadi perhatian utama agar masyarakat memahami pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, bukan sekadar menghindari sanksi.
Masyarakat Diimbau Utamakan Keselamatan
Satlantas Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum bepergian, mulai dari memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, hingga mematuhi rambu dan marka jalan.
Pengendara juga diminta tidak menggunakan ponsel saat berkendara, tidak melawan arus, serta tidak mengemudikan kendaraan ketika berada di bawah pengaruh alkohol.
Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan risiko kecelakaan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Operasi ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan mengutamakan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.









