ETNIKOM NET, TORAJA — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026). Prosesi bertajuk Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ itu dihadiri perwakilan 32 wilayah adat di Toraya dan difasilitasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara adat.
Persidangan digelar sebagai respons atas materi lawakan Pandji dalam pertunjukan Mesakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian Rambu Solo’.
Potongan video pertunjukan tersebut kembali beredar di media sosial dan memicu reaksi dari sebagian Masyarakat Adat Toraya yang menilai candaan itu menyinggung budaya dan nilai yang dijaga lintas generasi.
Dalam forum tersebut, Pandji menyampaikan pengakuan dan mendengarkan pandangan para perwakilan wilayah adat.
“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji.
Ia menyebut proses yang dijalaninya sebagai adil dan demokratis serta berharap dapat diterima kembali di Toraja.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, mengatakan proses ini tidak semata ditujukan kepada Pandji sebagai individu.
Ia menyebut dinamika yang berkembang di ruang publik juga memunculkan respons yang dinilai tidak seluruhnya proporsional. Menurutnya, dalam proses tersebut kedua pihak sama-sama menyampaikan permohonan maaf sebagai bagian dari pemulihan.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menjelaskan hukum adat Toraya berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman. Dalam persidangan itu, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam yang akan dilanjutkan dengan ritual adat pada Rabu (11/2/2026). Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan relasi antarmanusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai mekanisme hukum adat yang ditempuh kliennya sebagai proses pembelajaran yang autentik.
Ia menyebut penyelesaian melalui musyawarah terbuka dengan melibatkan 32 wilayah adat mencerminkan pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian konflik yang berorientasi pada pemulihan hubungan secara bermartabat dan dialogis.[]









