Perda Pajak Kota Cirebon Disorot: Antara Kepatuhan Hukum dan Keadilan bagi UMKM - PT. Etnikom Persada Raya

Perda Pajak Kota Cirebon Disorot: Antara Kepatuhan Hukum dan Keadilan bagi UMKM

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON – Bagi banyak pelaku usaha kecil di sudut-sudut Kota Cirebon, pajak bukan sekadar angka dalam lembar aturan. Ia bisa berarti antara usaha tetap bertahan atau perlahan tumbang. Di tengah realitas itu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kini menjadi sorotan, bukan hanya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga soal keadilan dan kepatuhan hukum.

Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa otonomi daerah tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Menurutnya, setiap Perda tetap harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip negara hukum.

“Perda memang lahir dari kewenangan daerah, tapi tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu dibatasi oleh hierarki norma, prinsip kepatuhan hukum, dan kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Rinna.

Pernyataan itu menguat setelah terbitnya Surat Rekomendasi Hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dalam evaluasi tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Evaluasi ini bukan sekadar catatan administratif. Dalam sistem negara kesatuan, mekanisme tersebut merupakan instrumen korektif yang sah ketika kebijakan fiskal daerah dinilai melampaui batas normatif.

Baca Juga :  Ziarah TMP, Pepabri dan Ormas di Cirebon Peringati Peristiwa G30S/PKI

Konsekuensinya pun tidak ringan: daerah wajib melakukan penyesuaian atau berpotensi menghadapi sanksi fiskal, seperti penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Bagi Kota Cirebon yang struktur APBD-nya masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, ancaman ini bisa berdampak langsung pada pembiayaan layanan publik dasar. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial, semuanya berpotensi terdampak jika stabilitas fiskal terganggu.

Namun, sorotan paling tajam tertuju pada aspek keadilan fiskal, khususnya terkait pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman. Evaluasi pemerintah pusat menilai ambang batas omzet dalam aturan tersebut berpotensi menyeret pelaku usaha mikro dan kecil ke dalam beban pajak yang tidak sebanding dengan kemampuan ekonominya.

Dalam jangka panjang, kebijakan seperti ini dinilai bisa kontraproduktif. Alih-alih meningkatkan kepatuhan pajak, tekanan berlebihan justru bisa mematikan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
“UMKM itu bukan hanya pelaku ekonomi, tapi penyangga ketahanan sosial masyarakat.

Kebijakan pajak daerah harus punya keberpihakan yang jelas agar tidak menekan mereka,” tegas Rinna.

Masalah serupa juga ditemukan dalam pengaturan retribusi daerah. Evaluasi menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penetapan objek dan tarif retribusi, termasuk pada layanan publik strategis.

Baca Juga :  Walau Diguyur Hujan, Keraton Kasepuhan Cirebon Tetap Hidupkan Tradisi 1 Muharram dengan Kirab Budaya dan Wayang Kulit

Dalam prinsip hukum administrasi negara, retribusi hanya sah dikenakan jika ada jasa nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika retribusi lebih berorientasi pada pemasukan semata tanpa peningkatan kualitas layanan, legitimasi kebijakannya pun dipertanyakan.

Di sinilah peran DPRD Kota Cirebon menjadi krusial. Rinna menilai, inisiatif untuk merevisi Perda tidak boleh dianggap sebagai bentuk kegagalan, melainkan sebagai wujud tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif daerah.

“Keberanian mengoreksi kebijakan yang bermasalah justru menunjukkan institusi yang sehat. Ini tentang menjaga kepastian hukum, stabilitas fiskal, dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah ini kini menjadi momentum penting bagi arah kebijakan fiskal Kota Cirebon ke depan. Apakah revisi hanya akan menjadi penyesuaian administratif, atau benar-benar menghadirkan sistem pajak daerah yang lebih adil, patuh hukum, dan berpihak pada rakyat kecil, menjadi pertanyaan besar yang ditunggu jawabannya.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan fiskal daerah tidak hanya diukur dari besarnya PAD yang terkumpul, tetapi dari seberapa kuat ia menjaga kepercayaan masyarakat. Karena di sanalah legitimasi negara, termasuk di tingkat daerah, benar-benar dipertaruhkan.

Berita Terkait

Keraton Kasepuhan Gelar Ruwahan Nisfu Syaban, Doa Bersama Sambut Ramadan
Polres Cirebon Kota Gelar Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Jelang Mudik Lebaran
Kinerja Mumpuni 2025, Cirebon Power Optimistis Lebih Andal di 2026
Cirebon Fight Arena ke-3, Wadah Pembinaan Atlet Tinju Menuju Level Profesional
Police Goes to School, Satlantas Polres Cirebon Kota Tanamkan Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curanmor di Jagasatru Pekalipan Berhasil Diamankan
Dua Residivis Curanmor Dibekuk di Kedawung, Polisi Amankan Dua Sepeda Motor
KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Ilegal Demi Keselamatan Sepanjang 2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:03 WIB

Keraton Kasepuhan Gelar Ruwahan Nisfu Syaban, Doa Bersama Sambut Ramadan

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:15 WIB

Perda Pajak Kota Cirebon Disorot: Antara Kepatuhan Hukum dan Keadilan bagi UMKM

Senin, 2 Februari 2026 - 10:29 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Apel Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Jelang Mudik Lebaran

Minggu, 1 Februari 2026 - 19:50 WIB

Kinerja Mumpuni 2025, Cirebon Power Optimistis Lebih Andal di 2026

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:06 WIB

Police Goes to School, Satlantas Polres Cirebon Kota Tanamkan Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru