ETNIKOM.NET, CIREBON – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menyelenggarakan kegiatan Evaluasi Kinerja BPR Tahun 2025 yang diikuti oleh seluruh Direksi, Komisaris, dan Pejabat Eksekutif BPR se-Ciayumajakuning. Kegiatan ini mengusung tema “Strategi untuk Mendorong Perbaikan Kualitas Aset Produktif melalui Penyelesaian Kredit Bermasalah dengan Cara Pelaksanaan Lelang Agunan dan Mekanisme Gugatan.”
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman; Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib; Ketua Perbarindo Komisariat Cirebon, Agus Suprayitno; serta para pimpinan BPR se-Ciayumajakuning. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat industri BPR sebagai pilar pembiayaan UMKM dan penggerak ekonomi daerah.
Dalam sambutannya, Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan pentingnya tata kelola yang sehat dan kualitas aset yang terjaga agar BPR dapat tumbuh berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi. Penurunan rasio kredit bermasalah (NPL) menjadi fokus utama, mengingat peran strategis BPR dalam menjaga stabilitas sektor keuangan regional.
“BPR sekarang dihadapkan pada ekosistem perbankan yang serba digital. Jika tidak adaptif dan tidak berusaha bertransformasi, maka akan tertinggal. Tantangan BPR ke depan semakin berat. OJK akan terus menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pendampingan secara optimal dengan pendekatan humanis,” jelas Agus.
OJK Cirebon juga menekankan bahwa peningkatan kualitas aset produktif membutuhkan pengelolaan internal yang baik serta pemahaman mendalam mengenai mekanisme penyelesaian kredit bermasalah, termasuk lelang agunan melalui KPKNL dan penyelesaian sengketa melalui gugatan jika diperlukan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, mengapresiasi kinerja BPR di wilayah Ciayumajakuning yang dinilai lebih baik dibandingkan kinerja BPR dan BPRS di tingkat nasional maupun regional.
Per Oktober 2025, BPR di Ciayumajakuning mencatat laba tahun berjalan sebesar Rp66,37 miliar, berbanding terbalik dengan tahun sebelumnya yang mencatat rugi Rp35,49 miliar. Lonjakan laba ini didorong kenaikan pendapatan bunga kredit seiring implementasi SAK EP terkait perubahan metode bunga flat menjadi anuitas. Aset BPR tumbuh 9,77% (YoY) dari Rp2,66 triliun menjadi Rp2,92 triliun, sementara DPK tumbuh 0,02% (YoY) dan penyaluran kredit tercatat menurun 1,03% (YoY).
Sementara itu, kinerja BPR dan BPRS di Provinsi Jawa Barat per Oktober 2025 cenderung moderat dan sejalan dengan kondisi nasional. Total aset mencapai Rp33,48 triliun atau tumbuh 3,23% (YoY). DPK tumbuh 4,51% (YoY), penyaluran kredit naik 3,80% (YoY), namun rasio NPL gross meningkat dari 12,06% menjadi 14,35%. Laba BPR dan BPRS juga turun 28,40% menjadi Rp0,12 triliun.
Darwisman menyampaikan sejumlah tantangan yang harus dihadapi BPR, antara lain:
a. Penguatan Tata Kelola
• Dewan Komisaris harus menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
• Direksi wajib memastikan penerapan GCG secara konsisten.
• Pengawasan internal, audit internal, manajemen risiko, dan kepatuhan harus diperkuat.
b. Penerapan Manajemen Risiko yang Sehat
• Pengelolaan risiko kredit melalui analisis kelayakan dan monitoring ketat.
• Peningkatan kualitas laporan dan sistem peringatan dini.
• Penguatan permodalan dan likuiditas.
c. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
• Kepatuhan merupakan keharusan bagi keberlangsungan BPR.
• Seluruh layanan dan produk harus sesuai POJK, SEOJK, anti-fraud, dan AML.
• Membangun budaya integritas di semua jenjang organisasi.
d. Fokus pada Pemberdayaan UMKM
• Memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan ekosistem UMKM.
• Mengembangkan skema pembiayaan berbasis klaster dan sektor produktif.
• Meningkatkan literasi keuangan masyarakat.
e. Inovasi & Transformasi Layanan
• Mengadopsi teknologi sesuai karakter BPR.
• Meningkatkan kualitas SDM melalui pelatihan berkelanjutan.
“BPR adalah lembaga keuangan yang potensial dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama di kecamatan dan pedesaan, karena berinteraksi langsung dengan kebutuhan layanan keuangan masyarakat,” ujar Darwisman.
Dengan hadirnya POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, OJK Jawa Barat berharap BPR dapat berperan optimal dalam memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Sebagai bagian dari program recycling dan capacity building, kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dan Kepala KPKNL Cirebon untuk membahas aspek hukum penyelesaian kredit serta teknis pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan. Peserta diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif dari sisi regulasi hingga implementasi teknis.
Inisiatif ini menegaskan komitmen OJK Cirebon dalam meningkatkan pengawasan yang efektif dan responsif demi perbaikan kualitas aset industri BPR. OJK Cirebon berkomitmen mendorong sinergi antara BPR, aparat penegak hukum, dan KPKNL untuk menciptakan penyelesaian kredit bermasalah yang efektif, cepat, dan berlandaskan kepastian hukum.
Melalui evaluasi tahunan ini, OJK Cirebon berharap terbangun semangat baru untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat manajemen kredit, dan menjaga kepercayaan masyarakat sehingga BPR dapat menjadi motor penggerak ekonomi UMKM di Ciayumajakuning.
OJK Cirebon akan terus memperkuat sinergi antara regulator, industri, dan para pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem BPR yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan kredit yang prudent dan penyelesaian kredit bermasalah yang efektif, BPR diharapkan semakin mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.









