Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Produksi Tembakau Sintetis Rumahan di Kos-Kosan - PT. Etnikom Persada Raya

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Produksi Tembakau Sintetis Rumahan di Kos-Kosan

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON ,– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang dijalankan secara rumahan oleh seorang buruh harian lepas berinisial AF (29).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar kos sederhana di kawasan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, yang diketahui telah disulap menjadi tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang siap diedarkan.
“Tersangka memproduksi sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dengan sistem home industry, kemudian diedarkan berdasarkan pemesanan,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).

Baca Juga :  Shopee Hadirkan Festival Penulis Lokal Sekaligus Kampanyekan Perlindungan Hak Cipta Karya Asli

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan mengandung narkotika sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika.

AKBP Eko Iskandar menjelaskan, AF meracik tembakau sintetis seorang diri dengan cara mencampurkan cairan kimia yang mengandung narkotika ke dalam alkohol, kemudian dipanaskan hingga matang.

“Cairan tersebut selanjutnya dicampurkan dengan tembakau biasa, dikeringkan, lalu dikemas menjadi beberapa paket sesuai pesanan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli bahan cairan narkotika seharga Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari satu botol tersebut, AF mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta setelah tembakau sintetis berhasil dijual.

Baca Juga :  Jalur KA Pegadenbaru Kembali Dibuka, KA Argo Lawu Jadi yang Pertama Melintas

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sistem tempel, yakni meletakkan paket di lokasi tertentu. Sementara komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A jo Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal yang diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berita Terkait

Zakir Rasyidin Jajal Dunia Musik, Badai Kerispatih Produseri Single “Jalan Hidup”
KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Perjalanan KA Menoreh
Tri Adhianto: Pemkot Bekasi Siapkan Rp5 Miliar Tangani Penyebab Banjir
KAI Daop 3 Cirebon Terapkan Pola Operasi Khusus Imbas Banjir di Pekalongan dan Jakarta
Rinna Suryanti: 2026 Harus Jadi Tahun Ketahanan Ekonomi Kota Cirebon, Bukan Euforia
Perkuat Transportasi Publik, KAI Daop 3 Hadirkan Layanan Kereta Api Murah dan Cepat
KAI Daop 3 Cirebon Minta Maaf atas Keterlambatan Kereta Akibat Luapan Air di Wilayah Daop 4 Semarang
Keraton Kasepuhan Cirebon Lestarikan Tradisi Rajaban, Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:36 WIB

Zakir Rasyidin Jajal Dunia Musik, Badai Kerispatih Produseri Single “Jalan Hidup”

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:21 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf atas Gangguan Perjalanan KA Menoreh

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:44 WIB

Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Produksi Tembakau Sintetis Rumahan di Kos-Kosan

Selasa, 20 Januari 2026 - 07:36 WIB

Tri Adhianto: Pemkot Bekasi Siapkan Rp5 Miliar Tangani Penyebab Banjir

Minggu, 18 Januari 2026 - 16:09 WIB

Rinna Suryanti: 2026 Harus Jadi Tahun Ketahanan Ekonomi Kota Cirebon, Bukan Euforia

Berita Terbaru