ETNIKOM.NET, CIREBON — Polres Cirebon Kota menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggotanya yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba. Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin sekaligus menjaga marwah kepolisian.
AKBP Eko Iskandar menjelaskan, upacara PTDH yang digelar hari ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan kedua personel tersebut. Senin (29/12/25), Sore
“Hari ini kami melaksanakan upacara PTDH terhadap dua personel yang melakukan pelanggaran kode etik. Salah satunya atas nama Dimas, yang sebelumnya telah beberapa kali melakukan pelanggaran dan terakhir terlibat kasus narkoba. Karena itu sebagai bentuk ketegasan dan komitmen, kami menjatuhkan sanksi PTDH,” ujarnya.
Sementara satu anggota lainnya, atas nama Suprapto, juga diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Ini merupakan komitmen kami dari Mabes Polri, Polda, hingga Polres untuk memberikan sanksi tegas namun tetap proporsional sesuai perbuatannya. Jangan sampai pelanggaran ini berdampak negatif terhadap institusi Polri. Karena masih banyak anggota yang bekerja dengan baik, ikhlas, dan tulus melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Cirebon Kota terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di internal, di antaranya melalui tes urine secara acak serta melakukan profiling terhadap anggota yang dicurigai.
“Kami sudah menerapkan mekanisme pengawasan berjenjang mulai dari pimpinan hingga fungsi pengawasan internal. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti melakukan penyimpangan, apalagi yang fatal seperti narkoba,” pungkasnya.









