ETNIKOM.NET, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menyepakati draf perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2015 tentang batas daerah antara Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penetapan revisi regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Sejumlah instansi terlibat dalam pembahasan tersebut, antara lain TNI Angkatan Darat, Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.
Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut atas regulasi yang selama ini menjadi rujukan penetapan batas wilayah kedua daerah. Dalam pelaksanaannya, ditemukan kebutuhan penyesuaian teknis pada sejumlah segmen batas, khususnya pembaruan titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial.
Segmen yang dibahas meliputi batas Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Selain itu, juga batas Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Junaedi mengatakan penegasan batas wilayah penting untuk menghindari tumpang tindih administrasi.
“Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi persoalan administrasi, baik terkait tata ruang, pelayanan publik, maupun kependudukan,” ujarnya.
Menurut dia, kepastian batas wilayah akan berdampak pada pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, serta validitas administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap di kawasan perbatasan.
Hasil rapat tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi di tingkat kementerian sebelum ditetapkan secara resmi.[]









