Sekda Bekasi Sepakati Draf Revisi Aturan Batas Wilayah dengan Jakarta Timur - PT. Etnikom Persada Raya

Sekda Bekasi Sepakati Draf Revisi Aturan Batas Wilayah dengan Jakarta Timur

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi menyepakati draf perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2015 tentang batas daerah antara Kota Bekasi, Jawa Barat, dan Kota Administrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Kesepakatan itu dicapai dalam rapat asistensi dan monitoring yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, di G7 Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat menghasilkan Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar tindak lanjut penetapan revisi regulasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sejumlah instansi terlibat dalam pembahasan tersebut, antara lain TNI Angkatan Darat, Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Provinsi DKI Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Timur, dan Kota Bekasi.

Baca Juga :  KONI Kota Cirebon Gelontorkan Rp1 Miliar untuk 40 Cabor Demi Target 10 Besar Porprov Jabar 2026

Revisi dilakukan sebagai tindak lanjut atas regulasi yang selama ini menjadi rujukan penetapan batas wilayah kedua daerah. Dalam pelaksanaannya, ditemukan kebutuhan penyesuaian teknis pada sejumlah segmen batas, khususnya pembaruan titik koordinat berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemetaan geospasial.

Segmen yang dibahas meliputi batas Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Selain itu, juga batas Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi dengan Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Junaedi mengatakan penegasan batas wilayah penting untuk menghindari tumpang tindih administrasi.

Baca Juga :  Hotel Santika Premiere Linggarjati – Kuningan Hadirkan “Kick Off Meeting Package” Perpaduan Bisnis, Alam, dan Semangat Kebersamaan di Kaki Gunung Ciremai

“Dengan penyesuaian titik koordinat yang disepakati bersama, diharapkan tidak ada lagi persoalan administrasi, baik terkait tata ruang, pelayanan publik, maupun kependudukan,” ujarnya.

Menurut dia, kepastian batas wilayah akan berdampak pada pengelolaan pembangunan, perizinan, penataan ruang, serta validitas administrasi kependudukan dan daftar pemilih tetap di kawasan perbatasan.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan regulasi di tingkat kementerian sebelum ditetapkan secara resmi.[]

Berita Terkait

Operasi Pekat Ramadan, Sat Resnarkoba Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merek
Agenda Pembuktian Sidang GTC, Pihak Frans Hadirkan 120 Bukti, Wika 700 Bukti
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Penuh Program Motis Angkutan Lebaran 2026
Peringati Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Bupati Sleman Soroti Integritas dan Kinerja ASN
DPRD Kota Cirebon Soroti Penonaktifan 28 Ribu Peserta JKN PBI-APBN, Minta Ada Perlindungan Transisi bagi Warga Rentan
BI Cirebon Hadirkan FESTRA 2026 di Majalengka, Dorong Ekonomi Syariah Ciayumajakuning
Ini Kata Cellica Saat Sosialisasikan Program MBG di Purwakarta
Digerebek Saat Asyik Main Dadu, Enam Terduga Pelaku Judi Diciduk Polisi di Pekalipan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 07:31 WIB

Operasi Pekat Ramadan, Sat Resnarkoba Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Merek

Senin, 2 Maret 2026 - 23:28 WIB

Agenda Pembuktian Sidang GTC, Pihak Frans Hadirkan 120 Bukti, Wika 700 Bukti

Senin, 2 Maret 2026 - 20:34 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Penuh Program Motis Angkutan Lebaran 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 17:57 WIB

Peringati Hari Penegakan Kedaulatan Negara, Bupati Sleman Soroti Integritas dan Kinerja ASN

Senin, 2 Maret 2026 - 15:56 WIB

DPRD Kota Cirebon Soroti Penonaktifan 28 Ribu Peserta JKN PBI-APBN, Minta Ada Perlindungan Transisi bagi Warga Rentan

Berita Terbaru