ETNIKOM.NET, KOTA CIREBON – Owner Trusmiland, Ibnu Riyanto, melaporkan dugaan tindakan pemerasan yang melibatkan oknum kepala desa (kuwu) beserta beberapa pihak lainnya ke Polres Cirebon Kota. Laporan tersebut saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.
Ibnu Riyanto mengungkapkan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya merasa mendapat tekanan terkait permintaan uang yang kembali diajukan oleh oknum perangkat desa. Padahal sebelumnya pihak pengembang telah memberikan sejumlah kompensasi kepada desa maupun masyarakat sekitar dalam berbagai bentuk.
“Dengan dukungan teman-teman dan juga dorongan dari netizen, akhirnya saya melaporkan dugaan pemerasan ini.
Alhamdulillah respons Polres Cirebon Kota sangat cepat, bahkan besok pihak-pihak terkait sudah dijadwalkan untuk dipanggil,” ujar Ibnu kepada awak media.
Menurut Ibnu, persoalan ini bermula ketika pihak desa meminta dibuatkan perjanjian baru terkait proyek pembangunan perumahan yang sedang berjalan. Ia mengaku keberatan dengan permintaan tersebut karena sebelumnya sudah ada kesepakatan serta sejumlah kompensasi yang telah diberikan.
Ibnu menjelaskan, pada tahun 2020 hingga 2021 pihaknya telah memberikan berbagai bentuk kontribusi kepada desa dan masyarakat sekitar. Nilai kompensasi yang diberikan mencapai ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.
“Pada 2020 ada kerja sama proyek dan kompensasi sekitar Rp494 juta. Kemudian ada juga bantuan sekitar Rp18 juta kepada pihak lain. Selain itu, kami juga memberikan CSR berupa paving block yang jika dirupiahkan nilainya hampir Rp1 miliar,” jelasnya.
Menurutnya, bantuan tersebut diberikan tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi terhadap masyarakat dan pembangunan lingkungan desa.
Namun belakangan, kata Ibnu, muncul permintaan perjanjian baru dari pihak desa yang disertai permintaan sejumlah uang. Bahkan disebutkan proyek tidak akan berjalan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Kalau setiap saat diminta membuat perjanjian baru dan meminta uang lagi, ini kan tidak ada kepastian. Kami juga khawatir kalau dituruti, ke depan akan terus seperti itu,” ujarnya.
Ibnu juga menegaskan bahwa proyek perumahan yang dikembangkan Trusmiland merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah, termasuk penyediaan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah.
Ia khawatir jika praktik seperti itu terus terjadi, maka akan berdampak pada kualitas proyek maupun harga rumah bagi konsumen.
“Material sekarang harganya naik semua. Kalau kami harus mengeluarkan biaya tambahan lagi, yang dikorbankan pasti konsumen. Bisa saja spesifikasi rumah dikurangi, dan saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya.
Ibnu berharap dengan adanya laporan ini, praktik premanisme yang berpotensi menghambat investasi di wilayah Cirebon dapat ditekan.
“Kalau iklim investasi di Cirebon kondusif dan tidak ada pemerasan seperti ini, saya yakin dampaknya akan sangat baik bagi daerah, terutama dalam membuka lapangan kerja,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Ibnu Riyanto terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Kami sudah menerima laporannya kemarin dan saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Eko.
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Polisi memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Beberapa saksi sudah kami periksa untuk pendalaman. Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Premanisme jenis apa pun tidak akan kami toleransi. Siapa pun yang melakukan tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum. Semua masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” pungkasnya.









