ETNIKOM.NET, CIREBON,- Video dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas 9 SMP di wilayah Harjamukti, Kota Cirebon, viral di media sosial. Korban berinisial T diketahui masih berusia di bawah umur. Para terduga pelaku dalam peristiwa tersebut juga disebut masih berstatus anak.
Peristiwa itu diduga terjadi pada malam 24 Februari 2026 dan berlangsung di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kawasan Permata Harjamukti, area parkiran salah satu rumah sakit di wilayah tersebut, hingga gang belakang sebuah swalayan.
Kuasa hukum korban, Hetta Mahendrati Latumeten, SH., S.Psi, menyampaikan bahwa kliennya mengalami pemukulan secara bergiliran.
“Korban mengalami luka di bagian bibir hingga mengeluarkan darah, serta benturan di bagian wajah dan kepala belakang. Hingga saat ini masih ada rasa nyeri dan bekas luka,” ujarnya.
Dipicu Kesalahpahaman Media Sosial
Menurut Hetta, dugaan pemicu peristiwa tersebut adalah kesalahpahaman terkait penyimpanan foto teman-teman perempuan oleh korban. Foto-foto itu merupakan unggahan yang sebelumnya sudah dipublikasikan melalui status WhatsApp maupun Instagram.
“Korban menyampaikan bahwa foto tersebut tidak disalahgunakan. Hanya disimpan sebagai koleksi pribadi. Tidak ada niat buruk,” tegasnya.
Ia juga membantah keras isu yang sempat beredar terkait dugaan kelainan seksual pada korban.“Itu tidak benar dan sangat merugikan kondisi psikologis anak,” tambahnya.
Dalam video yang viral, terlihat korban dipukul secara bergiliran. Disebutkan pula video tersebut sempat tersebar di grup WhatsApp sekolah. Pihak kuasa hukum menyesalkan beredarnya rekaman tersebut karena semakin memperburuk trauma korban.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut. Ini menyangkut masa depan anak-anak,” kata Hetta.
Proses Hukum Tetap Ditempuh
Keluarga korban, lanjut Hetta, tidak menormalisasi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. Mereka telah menempuh jalur hukum agar peristiwa ini diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh pihak yang terlibat masih anak di bawah umur sehingga pendekatan hukum harus tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Ini bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga persoalan pembinaan. Anak-anak di usia transisi remaja membutuhkan pendampingan serius, baik dari keluarga maupun pemerintah,” jelasnya.
Ia berharap dinas terkait di Kota Cirebon dapat memberikan perhatian, termasuk pendampingan psikologis bagi korban yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat pun diingatkan untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah menghakimi, apalagi jika menyangkut anak di bawah umur.









