ETNIKOM.NET, CIREBON — Pemilik perusahaan penyewaan alat berat PT CHAS Cirebon, Sugiarto Tjiptohartono, mempertanyakan langkah mantan pegawainya, Irma Oktavia, yang mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon.
Menurut Sugiarto, sebelumnya Irma justru meminta penyelesaian secara kekeluargaan dan mengaku siap menyerahkan sejumlah barang berharganya, seperti sertifikat tanah, telepon genggam, rekening koran, serta uang sebesar Rp1,7 miliar.
“Seperti kata pepatah, maling teriak maling. Dia yang salah, dia yang membuat laporan,” ujar Sugiarto kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Dalam gugatan perdata tersebut, Irma menuntut ganti rugi kepada PT CHAS sebesar Rp3,7 miliar. Namun, Sugiarto menyebut bahwa selama menjabat sebagai manajer, Irma justru diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp5,8 miliar.
“Berdasarkan audit resmi kantor akuntan publik, selama Irma menjadi manajer, PT CHAS mengalami kerugian besar,” katanya.
Ia menambahkan, Irma diduga menjalankan perusahaan bernama CV Lentera Jaya Persada di dalam lingkungan PT CHAS, serta melakukan kecurangan hingga mengarahkan karyawan untuk melakukan penggelapan.
Dalam resume mediasi di PN Kota Cirebon, Irma melalui kuasa hukumnya disebut menyatakan bersedia mengganti kerugian sesuai hasil audit. Namun, menurut Sugiarto, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan.
“Tapi tidak ada itikad baik Irma untuk menyelesaikan. Justru saya yang dilaporkan. Ini sangat keterlaluan,” tegasnya.
Sugiarto mengaku akan menggugat balik Irma Oktavia dan menempuh jalur hukum. Ia juga memastikan bahwa aset-aset yang diduga berasal dari hasil penggelapan akan disita sebagai jaminan.
Di sisi lain, Kantor Hukum ADV. Reno, SH dan Rekan selaku kuasa hukum Irma, telah melaporkan Direktur Utama PT CHAS, Sugiarto, ke Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana yang dianggap merugikan kliennya.
Salah satu poin laporan tersebut adalah dugaan penyitaan sepihak terhadap handphone milik Irma, yang berisi akses sistem elektronik e-banking Bank BRI (IQlola) milik CV Lentera. Terlapor juga diduga mengakses sistem tersebut tanpa hak, mengganti kata sandi, dan memutuskan akses klien.
Selain itu, laporan turut mencantumkan dugaan penguasaan secara sepihak terhadap enam sertifikat hak milik dan akta jual beli (AJB) milik pribadi Irma Oktavia.









