Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Wali Kota Cirebon dalam Sidang Gugatan Hibah APBD - PT. Etnikom Persada Raya

Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Wali Kota Cirebon dalam Sidang Gugatan Hibah APBD

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON, – Proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD Cirebon kembali menyisakan catatan penting. Wali Kota Cirebon selaku Tergugat I tercatat dua kali berturut-turut tidak hadir dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri, sehingga agenda persidangan tidak dapat dilanjutkan secara substansi.

Juru bicara tim pengacara penggugat Patar Simatupang, SE, SH, menyampaikan bahwa ketidakhadiran Wali Kota menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan klarifikasi kepada publik terkait penggunaan dana hibah yang dipersoalkan.

“Ini perkara menyangkut dana publik. Kehadiran Wali Kota sebagai Tergugat seharusnya menjadi bentuk tanggung jawab moral dan administratif terhadap masyarakat. Tidak hadir dua kali tanpa penjelasan yang memadai tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Patar dalam keterangannya.

Baca Juga :  Lewat Program Ngajar Ngaji, Bhabinkamtibmas Polsek Teluknaga Tanamkan Nilai Kamtibmas pada Santri

Patar menambahkan bahwa gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban atas dana hibah daerah yang digunakan untuk pembangunan rumah dinas, yang menurut Penggugat tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta diduga tidak disertai dokumen wajib seperti NPHD, BAST, dan LPJ.

“Kami tidak sedang mencari konflik. Kami hanya meminta transparansi. Jika memang penggunaan dana hibah tersebut sah, hadir di persidangan adalah cara paling sederhana untuk menjelaskannya,” ucap Patar.

Baca Juga :  Mahasiswa IAIH Batam Gelar Seminar dan Diskusi Hukum dengan Tema Strategi dan Tantangan Membangun Kesadaran Hukum

Majelis Hakim kemudian menetapkan penjadwalan ulang sidang, serta mengingatkan agar para tergugat memenuhi panggilan persidangan berikutnya demi kelancaran proses hukum.

Patar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum namun akan terus mendorong agar pejabat publik menunjukkan sikap kooperatif.

“Kami berharap Wali Kota hadir di sidang berikutnya. Ketidakhadiran berulang dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan,” tegasnya.

Perkara ini akan kembali disidangkan pada jadwal berikutnya sesuai ketetapan majelis hakim.

Berita Terkait

Pemilik PT CHAS Pertanyakan Gugatan Mantan Pegawai, Balik Tuduh Penggelapan Uang Perusahaan
Jembatan Gantung Babakan Losari Baru 4 Bulan Diresmikan Ambruk, Warga Desak KPK Usut Dugaan Korupsi
Rombongan Civitas Akademika UMC Bepergian Menggunakan Kereta Luar Biasa
Polsek Lemahwungkuk Sigap Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Kalijaga
Prabu Diaz Dampingi Menteri Kebudayaan RI dalam FKSM 2025 di Pelabuhan Cirebon
Peningkatan Pelayanan, KAI Daop 3 Cirebon Benahi Fasilitas Stasiun
Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Polres Cirebon Kota Fokuskan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas
Groundbreaking Kantor Baru DPC Partai Demokrat Kabupaten Cirebon
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 18:54 WIB

Pemilik PT CHAS Pertanyakan Gugatan Mantan Pegawai, Balik Tuduh Penggelapan Uang Perusahaan

Rabu, 19 November 2025 - 16:58 WIB

Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Wali Kota Cirebon dalam Sidang Gugatan Hibah APBD

Rabu, 19 November 2025 - 14:47 WIB

Jembatan Gantung Babakan Losari Baru 4 Bulan Diresmikan Ambruk, Warga Desak KPK Usut Dugaan Korupsi

Rabu, 19 November 2025 - 08:56 WIB

Rombongan Civitas Akademika UMC Bepergian Menggunakan Kereta Luar Biasa

Selasa, 18 November 2025 - 17:20 WIB

Prabu Diaz Dampingi Menteri Kebudayaan RI dalam FKSM 2025 di Pelabuhan Cirebon

Berita Terbaru