Fakta Persidangan Terungkap: Kuwu Kalianyar Diduga Sabotase Absensi untuk Pecat Perangkat Desa Secara Melawan Hukum - PT. Etnikom Persada Raya

Fakta Persidangan Terungkap: Kuwu Kalianyar Diduga Sabotase Absensi untuk Pecat Perangkat Desa Secara Melawan Hukum

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, BANDUNG, 07 April 2026 – Persidangan sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Bandung terkait Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dua Perangkat Desa Kalianyar, yakni Yudha Arifiyanto dan Sonjaya, memasuki babak baru yang krusial. Dalam agenda pemeriksaan saksi yang digelar hari ini, Selasa (07/04), terungkap fakta mencengangkan mengenai adanya dugaan rekayasa sistematis yang dilakukan oleh Kuwu Kalianyar, Kecamatan Panguragan.

Fakta Persidangan: Rekayasa Absensi Terencana
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di bawah sumpah serta didukung oleh bukti-bukti surat yang kuat, terungkap bahwa Kuwu Kalianyar diduga sengaja melakukan sabotase terhadap sistem absensi perangkat desa. Tindakan ini dilakukan agar kedua penggugat (Yudha Arifiyanto dan Sonjaya) seolah-olah dianggap tidak disiplin, tidak masuk kantor, dan tidak memenuhi kewajiban absensi sebagai dasar penerbitan SK Pemberhentian.

Tim Kuasa Hukum dari kantor hukum QMS Partner Adv.Fahmi Aziz, SH. & Adv. Warnen, SH. menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan upaya murni kriminalisasi jabatan.

Baca Juga :  Sosialisasi MBG: Bukan Hanya Anak, Gizi Seimbang Bermanfaat untuk Seluruh Anggota Keluarga

“Sangat jelas dan terang benderang yang terungkap dalam Fakta di depan Majelis Hakim pada persidangan hari ini, Kuwu sengaja merekayasa data absensi. Perangkat desa yang tidak dia sukai, secara teknis dan sistematis dibuat tidak bisa melakukan absensi, lalu data tersebut digunakan sebagai dalih untuk memecat mereka. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan yang nyata,” tegas Fahmi Aziz, SH.

Langkah Hukum Tegas: Menuju Jalur Pidana
Merespons temuan fakta persidangan tersebut, tim Kuasa Hukum menyatakan tidak akan tinggal diam. Selain memperjuangkan pembatalan SK Pemberhentian di PTUN Bandung, pihak Kuasa Hukum tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan yang jauh lebih berat.

Baca Juga :  Kapolres Metro Tangerang Kota Buka Puasa Bersama PCNU, Perkuat Sinergi Ulama dan Umaro Jaga Kamtibmas

Adv. Warnen, SH. menambahkan bahwa tindakan sabotase dan manipulasi data elektronik ini memiliki konsekuensi hukum yang serius. “Kami tidak akan segan-segan akan mempidanakan kuwu Kalianyar Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon.dalam persoalan ini, karena ini sangat serius”i ungkap Warnen.

Gugatan PTUN: Memastikan SK Pemberhentian dibatalkan demi hukum karena cacat prosedur dan substansi.
Laporan Pidana: Kuasa Hukum akan segera menempuh jalur pidana terkait dugaan Pemalsuan Surat (Pasal 263 KUHP) dan/atau pelanggaran UU ITE terkait manipulasi informasi/dokumen elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pernyataan Penutup
Kami memperingatkan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi untuk menyingkirkan orang-orang tertentu dengan cara-cara kotor. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi perangkat desa yang dizalimi.

Berita Terkait

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Achmad Ru’yat Gencar Sosialisasikan Program MBG di Kabupaten Bogor
Jalur KA di Emplasemen Bumiayu Kembali Normal, Terima Kasih atas Kesabaran Pelanggan
Gangguan KA Bangunkarta di Bumiayu, Perjalanan Dialihkan dan Sejumlah KA Dibatalkan
KAI Daop 3 Cirebon Mohon Maaf atas Gangguan Operasional KA Bangunkarta di Stasiun Bumiayu
Sekolah Lima Hari di Kota Cirebon Dikaji Matang, DPRD Soroti Kesiapan Infrastruktur dan Peran Keluarga
Dipimpin Taufiq, BG Farm Kudus Intensifkan Pengolahan Limbah Degan Jadi Pupuk Organik
Babak Baru Sidang GTC Cirebon, Saksi Ahli Tegaskan Proyek Tidak Bisa Dialihkan
Diduga Terjadi Kebocoran Gas Saat Pengisian Tabung, SPBE Cimuning Kebakaran
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 17:32 WIB

Fakta Persidangan Terungkap: Kuwu Kalianyar Diduga Sabotase Absensi untuk Pecat Perangkat Desa Secara Melawan Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 17:09 WIB

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Achmad Ru’yat Gencar Sosialisasikan Program MBG di Kabupaten Bogor

Selasa, 7 April 2026 - 11:45 WIB

Jalur KA di Emplasemen Bumiayu Kembali Normal, Terima Kasih atas Kesabaran Pelanggan

Senin, 6 April 2026 - 19:24 WIB

Gangguan KA Bangunkarta di Bumiayu, Perjalanan Dialihkan dan Sejumlah KA Dibatalkan

Senin, 6 April 2026 - 15:28 WIB

Sekolah Lima Hari di Kota Cirebon Dikaji Matang, DPRD Soroti Kesiapan Infrastruktur dan Peran Keluarga

Berita Terbaru