Babak Baru Sidang GTC Cirebon, Saksi Ahli Tegaskan Proyek Tidak Bisa Dialihkan - PT. Etnikom Persada Raya

Babak Baru Sidang GTC Cirebon, Saksi Ahli Tegaskan Proyek Tidak Bisa Dialihkan

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, KOTA CIREBON — Perkara perdata Gunung Sari Trade Centre yang bergulir di Pengadilan Negeri Sumber memasuki tahap mendengar kesaksian ahli. Pada sidang kali ini, pihak Wika Tandean selaku penggugat menghadirkan
Ahli Hukum Korporasi Universitas Gadjah Mada Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

Prof. Nindyo menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat 3 UU Perseroan Terbatas, jabatan direksi dan komisaris tidak dengan sendirinya berlanjut setelah masa jabatan berakhir tanpa pengangkatan kembali melalui RUPS. Dalam kondisi sengketa 50:50 yang mengakibatkan RUPS tidak dapat terselenggara, organ perseroan menjadi demisioner atau kosong, dan kelalaian menyelenggarakan RUPS tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi.

Kuasa Hukum Penggugat, Agung Gumelar Sumenda, S.H., LL.M., menyatakan bahwa keterangan ahli menjawab tuntas seluruh pertanyaan yang selama ini coba dikaburkan oleh pihak tergugat.

“Yang perlu dipahami publik adalah bahwa klien kami turun tangan justru karena tidak ada pilihan lain. Rekening perseroan tidak bisa diakses, karyawan harus digaji, operasional harus berjalan. Prof. Nindyo sudah menegaskan bahwa tindakan seperti itu, apalagi sampai nombok dari kantong pribadi, adalah bukti nyata itikad baik yang dibenarkan hukum,” ujar Agung.

Baca Juga :  Ziarah TMP, Pepabri dan Ormas di Cirebon Peringati Peristiwa G30S/PKI

Pada isu pengalihan proyek BOT/BTO yang terjadi di GTC, kuasa hukum penggugat menunjukkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 41 Ayat (2) huruf b dan Pasal 43 Ayat (2) huruf b, yang secara eksplisit melarang mitra untuk menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan objek perjanjian.

Prof. Nindyo menegaskan bahwa tindakan mengalihkan proyek BOT kepada perusahaan lain yang dikendalikan oleh orang yang sama melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, mengakibatkan perjanjian batal demi hukum, dan seluruh keadaan harus dipulihkan ke kondisi semula.Selasa(3/4/26)

Lebih jauh, direksi yang melakukan kesalahan demikian dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi berdasarkan Pasal 97 ayat 3 UU PT dan tidak dapat berlindung di balik Business Judgment Rule.

“Yang lebih ironis lagi, laporan kompilasi yang selama ini dijadikan dasar tuduhan pidana terhadap klien kami ternyata hari ini dinyatakan sendiri oleh ahli sebagai dokumen yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Akuntan dalam kompilasi hanya merapikan data, tidak memverifikasi. Jadi tuduhan itu berdiri di atas fondasi yang rapuh, dan persidangan hari ini telah membuktikannya.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan

Rangkaian keterangan ahli ini mempertegas bahwa penggugat telah bertindak semata-mata demi menyelamatkan perseroan, sementara justru pihak yang mengalihkan objek perjanjian secara melawan hukum dan menjadikan laporan yang tidak terverifikasi sebagai dasar tuduhan pidana yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agung.

Sementara itu, Kuasa hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak, mengungkapkan pihak penggugat menghadirkan ahli hukum dalam sidang sengketa antara Frans dan Wika Tandean.

Menurut Luhut, keterangan ahli difokuskan pada peristiwa hukum yang terjadi antara Wika dan Frans, termasuk menilai langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan.

“Ahli menjelaskan terkait bagaimana tindakan yang dilakukan Wika serta pandangannya terhadap dugaan adanya setoran yang melebihi kewajiban,” ujar Luhut.

Ia menambahkan, dalam persidangan juga dibahas mengenai bagaimana memastikan adanya aliran dana, termasuk dugaan setoran ke rekening pribadi serta penggunaan dana tersebut.

“Bagaimana mengetahui ada tidaknya setoran, kemudian bagaimana memastikan apakah dana itu masuk ke rekening pribadi, serta digunakan untuk apa, itu dijelaskan oleh ahli,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya juga akan menghadirkan ahli hukum perusahaan dalam proses lanjutan untuk memperkuat argumentasi hukum di persidangan.

Berita Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Mohon Maaf atas Gangguan Operasional KA Bangunkarta di Stasiun Bumiayu
Sekolah Lima Hari di Kota Cirebon Dikaji Matang, DPRD Soroti Kesiapan Infrastruktur dan Peran Keluarga
Dipimpin Taufiq, BG Farm Kudus Intensifkan Pengolahan Limbah Degan Jadi Pupuk Organik
Diduga Terjadi Kebocoran Gas Saat Pengisian Tabung, SPBE Cimuning Kebakaran
Program Makan Bergizi Gratis Dorong Fondasi Kuat Menuju Generasi Emas Bangsa 2045
Puluhan Ribu Pil Ilegal Digulung Satnarkoba Polres Cirebon Kota, Jaringan Peredaran Obat Berbahaya Terbongkar
Polisi Sisir Kapetakan di Malam Hari, Penjual Miras Tak Berkutik
Empat Pelaku Pencurian Rumah Kosong Tahun 2022 di Cirebon Akhirnya Ditangkap
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:28 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Mohon Maaf atas Gangguan Operasional KA Bangunkarta di Stasiun Bumiayu

Senin, 6 April 2026 - 15:28 WIB

Sekolah Lima Hari di Kota Cirebon Dikaji Matang, DPRD Soroti Kesiapan Infrastruktur dan Peran Keluarga

Sabtu, 4 April 2026 - 20:37 WIB

Dipimpin Taufiq, BG Farm Kudus Intensifkan Pengolahan Limbah Degan Jadi Pupuk Organik

Jumat, 3 April 2026 - 12:34 WIB

Babak Baru Sidang GTC Cirebon, Saksi Ahli Tegaskan Proyek Tidak Bisa Dialihkan

Kamis, 2 April 2026 - 14:14 WIB

Diduga Terjadi Kebocoran Gas Saat Pengisian Tabung, SPBE Cimuning Kebakaran

Berita Terbaru