ETNIKOM.NET, KOTA CIREBON – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan modus iming-iming seleksi turnamen sepak bola pelajar. Hal tersebut disampaikan dalam doorstop di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (30/4/2026), didampingi Kasie Humas Polres Cirebon Kota AKP Aris Hermanto.
Kapolres AKBP Eko Iskandar menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang berdomisili di Lampung. Meski demikian, lokasi kejadian berada di wilayah hukum Cirebon Kota sehingga penanganan perkara dilakukan oleh Polres Cirebon Kota.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku,” ujar AKBP Eko Iskandar.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial AI (46) berhasil diamankan di wilayah Lampung dengan bantuan Polda Lampung. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.Dalam kasus ini, terdapat dua korban anak berinisial R dan L, keduanya berusia 13 tahun dan berjenis kelamin laki-laki.
Kapolres mengungkapkan, modus pelaku dengan mengajak korban ke Cirebon menggunakan dalih mengikuti seleksi turnamen sepak bola pelajar. Setibanya di Cirebon, korban diajak berjalan-jalan, termasuk ke pusat perbelanjaan, sebelum akhirnya dibawa ke sebuah penginapan.
“Di penginapan tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak pantas dengan cara mengiming-imingi dan memberikan tekanan kepada korban,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 11 April 2026. Setelah kejadian, korban kembali ke Lampung dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.
Diketahui, pelaku berprofesi sebagai sopir travel dan pernah terlibat dalam pengurusan kegiatan event organizer (IO) sepak bola. Hal ini diduga dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan kepada pelaku mencapai 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang menyasar anak-anak, terutama yang berkedok kegiatan olahraga maupun pendidikan.









