Polemik TACB Cirebon Memanas, Pemerhati Soroti Disinformasi dan Serangan Personal dalam Isu Cagar Budaya - PT. Etnikom Persada Raya

Polemik TACB Cirebon Memanas, Pemerhati Soroti Disinformasi dan Serangan Personal dalam Isu Cagar Budaya

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON — Polemik terkait tata kelola cagar budaya di Kota Cirebon kembali memanas. Sejumlah pernyataan yang dilontarkan beberapa pihak dinilai tidak sekadar kritik kelembagaan, tetapi mengarah pada disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik sekaligus menyerang individu.

Pemerhati budaya dan sejarah, Edi Suripno, menilai narasi yang berkembang saat ini mengandung persoalan serius. Ia menegaskan bahwa kritik dalam sistem demokrasi merupakan hal yang sah, namun harus berbasis data dan verifikasi yang kuat.

“Ketika kritik dibangun di atas asumsi yang keliru dan mengabaikan fakta hukum, maka itu bukan lagi kontrol sosial, melainkan upaya delegitimasi,” ujar Edi kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, argumen yang menyebut kepengurusan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon tidak sah karena merujuk pada Surat Keputusan (SK) tahun 2020 dinilai tidak tepat secara hukum. Ia menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2023 bersifat prospektif, sehingga tidak dapat digunakan untuk membatalkan keputusan yang terbit sebelum regulasi tersebut berlaku.

“Penggunaan regulasi baru untuk menilai produk hukum lama tanpa dasar transisi yang jelas merupakan simplifikasi hukum yang berbahaya dan berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.

Edi juga menyoroti prinsip dalam hukum administrasi negara yang menyatakan bahwa keabsahan suatu keputusan tidak otomatis gugur hanya karena adanya perubahan regulasi, kecuali terdapat pencabutan resmi dari pejabat berwenang. Dalam konteks ini, Wali Kota Cirebon memiliki otoritas penuh dalam penerbitan maupun pembaruan SK TACB.

Baca Juga :  Universitas Paramadina Soroti Koperasi Merah Putih: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, polemik yang berkembang saat ini tidak lagi murni menyasar kelembagaan. Figur Ketua TACB Kota Cirebon, Panji Amiarsa, disebut menjadi sasaran implisit dari narasi yang beredar di ruang publik.

“Ketika legitimasi lembaga dipersoalkan secara terbuka, publik akan mengaitkannya dengan kapasitas personal ketuanya. Ini bentuk personalisasi serangan yang tidak sehat,” katanya.

Padahal, lanjut Edi, Panji Amiarsa memiliki legitimasi profesional yang kuat, termasuk sertifikasi kompetensi ahli cagar budaya dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi tersebut merupakan pengakuan resmi negara atas keahlian di bidang pelestarian cagar budaya.

Di sisi lain, polemik ini muncul di tengah penanganan kasus dugaan perusakan Jembatan Kereta Api Kalibaru yang diduga sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Posisi TACB dinilai krusial dalam menentukan arah kebijakan dan penanganan kasus tersebut.

Edi mengingatkan, berkembangnya narasi yang meragukan legitimasi TACB tanpa dasar kuat justru berpotensi mengaburkan substansi persoalan utama, yakni perlindungan cagar budaya.

Baca Juga :  Wajah Baru Luxury Lounge Stasiun Cirebon, Nyaman dan Elegan

“Ini bisa dibaca sebagai upaya pengalihan isu yang merugikan kepentingan publik. Fokus seharusnya pada dugaan perusakan cagar budaya, bukan polemik administratif yang belum tentu relevan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas diskursus publik. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dapat menciptakan preseden buruk dan merusak tatanan demokrasi.

“Ruang publik harus diisi dengan opini berbasis fakta. Jika tidak, maka yang terjadi adalah manipulasi persepsi yang berbahaya,” katanya.

Edi menegaskan bahwa kritik tetap harus dijaga dalam koridor etika publik. Ia mengingatkan bahwa disinformasi bukan bagian dari kebebasan berekspresi, melainkan bentuk pelanggaran yang dapat berdampak luas, termasuk pada reputasi individu.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak publik untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional. Ia menilai upaya pelestarian cagar budaya harus menjadi prioritas utama, bukan teralihkan oleh polemik yang dibangun di atas asumsi yang lemah.

“Jika ada kekurangan dalam tata kelola, maka perbaikannya harus diarahkan pada sistem dan kewenangan yang tepat. Menyerang individu tanpa dasar justru kontraproduktif terhadap tujuan pelestarian cagar budaya,” pungkasnya.

Berita Terkait

ASWAKADA 2026 Perkuat Sinergi dan Peran Strategis Wakil Kepala Daerah untuk Pembangunan Nasional
Api Cepat Membesar, Ruko Bengkel dan Toko Aki di Gunungjati Ludes Terbakar
OJK Cirebon Raih Penghargaan dari Bupati Imron atas Kontribusi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Pastikan Kebugaran Pekerja, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Medical Check Up
Rinna Suryanti Soroti Pembongkaran Jembatan Kalibaru: Abaikan Aspek Hukum, DPRD Desak Audit Menyeluruh
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja DPR RI di Indramayu
IKA UGJ Siap Gelar MUBES 2026, Perkuat Persatuan Alumni dan Kontribusi untuk Kampus
Program MBG Jadi Instrumen Strategis Tingkatkan Gizi Masyarakat!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:34 WIB

ASWAKADA 2026 Perkuat Sinergi dan Peran Strategis Wakil Kepala Daerah untuk Pembangunan Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 14:15 WIB

Polemik TACB Cirebon Memanas, Pemerhati Soroti Disinformasi dan Serangan Personal dalam Isu Cagar Budaya

Selasa, 28 April 2026 - 13:44 WIB

Api Cepat Membesar, Ruko Bengkel dan Toko Aki di Gunungjati Ludes Terbakar

Selasa, 28 April 2026 - 07:54 WIB

OJK Cirebon Raih Penghargaan dari Bupati Imron atas Kontribusi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan

Senin, 27 April 2026 - 16:23 WIB

Rinna Suryanti Soroti Pembongkaran Jembatan Kalibaru: Abaikan Aspek Hukum, DPRD Desak Audit Menyeluruh

Berita Terbaru