ETNIKOM.NET, CIREBON – Kasus dugaan pembongkaran atau perusakan jembatan rel kereta api di kawasan Sukalila, Kota Cirebon, terus bergulir. Sejumlah pelapor bersama pemerhati dan ahli cagar budaya memenuhi undangan dari Polres Cirebon Kota untuk memberikan keterangan atas laporan yang telah diajukan sebelumnya.
Pemerhati cagar budaya Cirebon, Edi Suripno, mengatakan kehadirannya bersama tim merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan perusakan objek yang memiliki nilai sejarah tersebut. Rabu (16/4/26).
“Kami diundang untuk memberikan keterangan atas laporan terkait pembongkaran jembatan kereta di Sukalila. Hari ini dilakukan pendalaman melalui berita acara pemeriksaan,” ujar Edi.
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sekitar 18 hingga 20 pertanyaan, mulai dari waktu pembongkaran, kategori bangunan, hingga potensi kerugian yang ditimbulkan. Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian awal, pihaknya menduga kuat adanya tindak pidana yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.
Adapun pihak yang dilaporkan dalam kasus ini adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Wali Kota Cirebon. Menurut Edi, pembongkaran dilakukan setelah adanya permohonan dari PT KAI yang kemudian disetujui oleh pemerintah daerah.
“Diduga telah terjadi penghilangan objek yang masuk kategori diduga cagar budaya, sehingga perlakuan hukumnya sama dengan benda cagar budaya,” tegasnya.
Ia menambahkan, selain menempuh jalur hukum, pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke lembaga legislatif daerah untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa, menilai proses pembongkaran tidak didahului dengan mitigasi cagar budaya sebagaimana mestinya.
Menurutnya, dua stasiun kereta api di Cirebon telah ditetapkan sebagai cagar budaya sejak tahun 2001, sehingga infrastruktur pendukungnya, termasuk jembatan rel, sangat berpotensi masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, ODCB diperlakukan sama dengan cagar budaya dalam hal perlindungan. Undang-undang ini juga menekankan aspek pencegahan,” jelas Panji.
Ia menegaskan, potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini dapat dikenakan Pasal 105 UU Cagar Budaya. Selain itu, kejadian ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan kawasan berbasis kajian cagar budaya yang komprehensif.
Panji juga menyatakan kesiapan TACB untuk terlibat dalam proses perencanaan ke depan, termasuk memberikan masukan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebagai pihak yang memiliki peran dalam penyediaan anggaran dan konsep penataan kawasan.
“Kami mendorong pelibatan ahli pelestari, arkeolog, serta pemerhati budaya dalam setiap rencana pembangunan agar kaidah pelestarian tetap terjaga,” pungkasnya.
Saat ini, penyidik Polres Cirebon Kota dijadwalkan akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk PT KAI, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya untuk proses klarifikasi lebih lanjut.









