Ibu Rumah Tangga di Cirebon Ditangkap, Satnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Ribu Pil Obat Keras Tanpa Izin - PT. Etnikom Persada Raya

Ibu Rumah Tangga di Cirebon Ditangkap, Satnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Ribu Pil Obat Keras Tanpa Izin

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON — Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cirebon dengan menangkap seorang tersangka berinisial V, yang diketahui merupakan target operasi (TO) hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasatnarkoba AKP Shindi Al Afghany serta Kasi Humas AKP Aris Hermanto saat doorstop di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (30/4/2026) sore.

Menurut AKBP Eko Iskandar, penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/26), dini hari saat tersangka melintas di salah satu ruas jalan di Cirebon menggunakan kendaraan roda empat.

“Yang bersangkutan merupakan target operasi kami. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti dalam jumlah besar di dalam kendaraan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Astana Desak Pemerintah Desa Tanggap Atasi Lonjakan Kasus DBD

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 34.998 butir pil Trihexyphenidyl (Trihec), 9.962 butir pil Tramadol, serta 8.164 butir pil DMP.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai bandar yang akan mendistribusikan obat-obatan tersebut.

“Dari keterangan sementara, tersangka ini berperan sebagai pengedar atau bandar. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” jelasnya.

Diketahui, tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga asal Cirebon yang telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun.

Baca Juga :  KAI Siapkan 154 Perjalanan KA per Hari di Masa Nataru 2025/2026, Daop 3 Cirebon Targetkan 121.639 Penumpang

Kapolres menyampaikan pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal barang yang sementara ini diduga berasal dari wilayah Jakarta,” ungkapnya.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cirebon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencabulan Modus Seleksi Sepak Bola, Pelaku Ditangkap di Lampung
KAI Daop 3 Cirebon Dukung Peningkatan Underpass BH 421 demi Keselamatan dan Kelancaran Mobilitas
Stabilitas sektor jasa keuangan Ciayumajakuning terjaga, OJK Cirebon perkuat literasi dan inklusi keuangan
Kuasa Hukum Kuwu Kedung Jaya Desak BK DPRD Kota Cirebon Periksa Oknum Anggota Dewan Terkait Dugaan Persoalan Moral
KAI Daop 3 Cirebon Pastikan Refund 100% dan Percepat Normalisasi Jalur Pasca Insiden Bekasi Timur
ASWAKADA 2026 Perkuat Sinergi dan Peran Strategis Wakil Kepala Daerah untuk Pembangunan Nasional
Polemik TACB Cirebon Memanas, Pemerhati Soroti Disinformasi dan Serangan Personal dalam Isu Cagar Budaya
Api Cepat Membesar, Ruko Bengkel dan Toko Aki di Gunungjati Ludes Terbakar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:06 WIB

Satreskrim Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Pencabulan Modus Seleksi Sepak Bola, Pelaku Ditangkap di Lampung

Kamis, 30 April 2026 - 17:34 WIB

Ibu Rumah Tangga di Cirebon Ditangkap, Satnarkoba Polres Cirebon Kota Sita Puluhan Ribu Pil Obat Keras Tanpa Izin

Kamis, 30 April 2026 - 06:45 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Dukung Peningkatan Underpass BH 421 demi Keselamatan dan Kelancaran Mobilitas

Rabu, 29 April 2026 - 11:40 WIB

Stabilitas sektor jasa keuangan Ciayumajakuning terjaga, OJK Cirebon perkuat literasi dan inklusi keuangan

Rabu, 29 April 2026 - 09:35 WIB

Kuasa Hukum Kuwu Kedung Jaya Desak BK DPRD Kota Cirebon Periksa Oknum Anggota Dewan Terkait Dugaan Persoalan Moral

Berita Terbaru