ETNIKOM.NET, CIREBON — Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cirebon dengan menangkap seorang tersangka berinisial V, yang diketahui merupakan target operasi (TO) hasil pengembangan dari sejumlah kasus sebelumnya.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, didampingi Kasatnarkoba AKP Shindi Al Afghany serta Kasi Humas AKP Aris Hermanto saat doorstop di Mako Polres Cirebon Kota, Kamis (30/4/2026) sore.
Menurut AKBP Eko Iskandar, penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4/26), dini hari saat tersangka melintas di salah satu ruas jalan di Cirebon menggunakan kendaraan roda empat.
“Yang bersangkutan merupakan target operasi kami. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan barang bukti dalam jumlah besar di dalam kendaraan tersangka,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 34.998 butir pil Trihexyphenidyl (Trihec), 9.962 butir pil Tramadol, serta 8.164 butir pil DMP.
Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai bandar yang akan mendistribusikan obat-obatan tersebut.
“Dari keterangan sementara, tersangka ini berperan sebagai pengedar atau bandar. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” jelasnya.
Diketahui, tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga asal Cirebon yang telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut selama kurang lebih dua tahun.
Kapolres menyampaikan pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk menelusuri asal barang yang sementara ini diduga berasal dari wilayah Jakarta,” ungkapnya.
Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna memberantas peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Cirebon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.









