Kuasa Hukum PT Toba Sakti Utama Harum NS Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan GTC - PT. Etnikom Persada Raya

Kuasa Hukum PT Toba Sakti Utama Harum NS Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan GTC

- Redaksi

Senin, 16 Maret 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, KOTA CIREBON – Kuasa hukum PT Toba Sakti Utama, Harum NS, menyampaikan hak jawab atas sejumlah pemberitaan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak kuasa hukum Wita Tandean terkait pengelolaan proyek GTC atau Pasar Gunung Sari.Senin (26/3/26).

Dalam keterangannya kepada awak media, Harun NS menjelaskan informasi yang menyebut proyek GTC tidak boleh dialihkan dengan dalih apa pun dinilai tidak tepat dan perlu diluruskan.

Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama disebutkan yang tidak boleh dialihkan adalah proyek pembangunan pasar tradisional yang berada di bagian belakang Pasar Gunung Sari. Sementara untuk bangunan bagian depan yang saat ini dikelola PT Toba Sakti Utama memiliki ketentuan berbeda sesuai dengan addendum perjanjian kerja sama.

Harum NS memaparkan berdasarkan addendum perjanjian Pasal 4 poin 3, sistem pengelolaan bangunan bagian muka lantai 1 blok G1 dan G4 serta bangunan induk lantai 2 dan 3 menggunakan sistem Building Operate Transfer (BOT). Dalam skema tersebut, setelah bangunan selesai dibangun, pengelolaannya diserahkan kepada pihak kedua selama 25 tahun sebelum akhirnya dikembalikan kepada pihak pertama.

Baca Juga :  Suasana Pasar Muludan Keraton Kasepuhan Ramai, Aparat dan Laskar Macan Ali Turun Jaga Keamanan

“Jadi gedung bagian depan termasuk lantai atas diserahkan kepada PT Toba Sakti Utama untuk dikelola. Dengan demikian, PT Toba Sakti Utama memiliki hak untuk bekerja sama dengan pihak mana pun dalam pengelolaan gedung tersebut,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pasar tradisional yang berada di bagian belakang telah diserahkan kepada PD Pasar Kota Cirebon dan hingga saat ini pengelolaannya berada di bawah PD Pasar, bukan PT Toba Sakti Utama.
Selain itu, Harum NS menyebut persoalan yang sebelumnya dipermasalahkan terkait dugaan pengalihan proyek juga telah melalui proses hukum hingga tingkat Mabes Polri. Berdasarkan informasi yang disampaikan, perkara tersebut telah dihentikan pada 5 April 2024.

Baca Juga :  Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Menteri IMIPAS Gelar Kegiatan Sosial Serentak

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengungkapkan adanya laporan dugaan penggelapan dana yang melibatkan pihak Wika. Kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan saat ini masih dalam proses audit investigasi oleh pihak Polda.

Menurut Harum, dugaan tersebut berkaitan dengan aliran dana para tenant yang diduga masuk ke rekening pribadi sejak tahun 2013 hingga 2020 dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
“Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan bukti, termasuk dokumen transaksi dan rekening koran yang kami miliki,” tegasnya.

PT Toba Sakti Utama menegaskan bahwa pengelolaan gedung bagian depan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama yang masih berlaku hingga tahun 2035, sedangkan pengelolaan pasar tradisional tetap menjadi kewenangan PD Pasar Kota Cirebon.

Berita Terkait

Daop 3 Cirebon Mitigasi Bencana, Awasi Titik Rawan Banjir dan Tanah Labil Saat Angkutan Lebaran 2026
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Pasutri Pelaku Pembunuhan dalam 3 Jam, Motif Ekonomi
KAI Daop 3 Cirebon Paparkan Kesiapan dan Gambaran Khusus Angkutan Lebaran 2026
KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Keselamatan, JPL 200 Krucuk Kini Gunakan Palang Pintu Empat Sisi
Kapolres Cirebon Kota Cek Fasilitas dan Aktivitas Pengunjung di Grage Mall
Kapolda Jabar Tinjau Pos Rest Area 207A Tol Palikanci untuk Pengawasan Kendaraan dan Antisipasi Lonjakan Pemudik
Fauzi Amro Lepas 1.000 Pemudik Gratis dari DPR, Antusiasme Warga Membludak
Teh Rinna Suryanti Santuni 100 Anak Yatim dan Gelar Buka Puasa Bersama di Cirebon
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:21 WIB

Daop 3 Cirebon Mitigasi Bencana, Awasi Titik Rawan Banjir dan Tanah Labil Saat Angkutan Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 14:01 WIB

Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Pasutri Pelaku Pembunuhan dalam 3 Jam, Motif Ekonomi

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:48 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Paparkan Kesiapan dan Gambaran Khusus Angkutan Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:43 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Perkuat Keselamatan, JPL 200 Krucuk Kini Gunakan Palang Pintu Empat Sisi

Senin, 16 Maret 2026 - 16:51 WIB

Kuasa Hukum PT Toba Sakti Utama Harum NS Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan GTC

Berita Terbaru