Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BPR, Negara Rugi Rp17,3 Miliar - PT. Etnikom Persada Raya

Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BPR, Negara Rugi Rp17,3 Miliar

- Redaksi

Senin, 13 April 2026 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di lingkungan Perumda BPR Bank Cirebon. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (13/4/2026) oleh tim penyidik.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika Stevanus Sembiring, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Feri Nopiyanto, menyampaikan ketiga tersangka sebelumnya berstatus saksi.

“Pada hari ini kami telah meningkatkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan penyimpangan pencairan kredit,” ujar pihak penyidik kepada media

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial DG selaku Direktur Utama, AS selaku Direktur Operasional, serta ZM yang menjabat di bagian kredit.

Baca Juga :  Dorong Akses Makanan Bergizi, Warga Cianjur Mendapat Sosialisasi Program MBG

Modus Kredit Internal
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pemberian kredit dalam kurun waktu 2017 hingga 2024. Kredit tersebut meliputi kredit konsumtif dan modal kerja yang diberikan kepada 17 pegawai internal Perumda BPR Bank Cirebon.

Penyidik mengungkapkan bahwa modus yang digunakan adalah pemberian kredit internal yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan keuangan negara.

“Yang kita sampaikan sementara ini adalah pemberian kredit internal kepada pegawai,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp17,3 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp17.358.730.318. Nilai tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tertanggal 19 Februari 2026.

Penahanan dan Jeratan Hukum
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Cirebon, terhitung sejak tanggal penetapan.
Mereka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 20 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Anggota DPRD Rinna Suryanti Soroti Mandeknya Dana Perbaikan Rumah Ambruk Tahap Dua

Potensi Tersangka Baru

Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, sekitar 60 saksi telah diperiksa guna mendalami perkara.
“Semua kemungkinan selalu ada, namun saat ini yang kami sampaikan baru tiga orang tersangka,” ujar penyidik.

Sementara itu, rincian lebih lanjut terkait mekanisme penyimpangan, termasuk dugaan pembengkakan nilai kredit, akan diungkap dalam proses persidangan mendatang.

Berita Terkait

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan Slik
KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Modus Penipuan Rekrutmen Digital
Terancam Dibongkar, Jembatan Rel Kuno Cirebon Jadi Sorotan: Antara Pembangunan dan Pelestarian Sejarah
Sosialisasi Perlindungan Anak di RW 07 Kejaksan, Bhabinkamtibmas Tekankan Keberanian Anak Menolak Bahaya
Obon Tabroni Tekankan Kolaborasi dan Standar Gizi dalam Program MBG di Bekasi
Demi Tingkatkan Kualitas SDM, Sosialisasi Program MBG Penting Dilakukan
Fakta Persidangan Terungkap: Kuwu Kalianyar Diduga Sabotase Absensi untuk Pecat Perangkat Desa Secara Melawan Hukum
Wujudkan Indonesia Emas 2045, Achmad Ru’yat Gencar Sosialisasikan Program MBG di Kabupaten Bogor
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 22:27 WIB

OJK Dukung Akselerasi Program 3 Juta Rumah Melalui Sinergi dan Penguatan Kebijakan Slik

Senin, 13 April 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BPR, Negara Rugi Rp17,3 Miliar

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Modus Penipuan Rekrutmen Digital

Senin, 13 April 2026 - 15:26 WIB

Terancam Dibongkar, Jembatan Rel Kuno Cirebon Jadi Sorotan: Antara Pembangunan dan Pelestarian Sejarah

Senin, 13 April 2026 - 15:21 WIB

Sosialisasi Perlindungan Anak di RW 07 Kejaksan, Bhabinkamtibmas Tekankan Keberanian Anak Menolak Bahaya

Berita Terbaru