ETNIKOM.NET, CIREBON – Masyarakat di sekitar jalur kereta api diminta tidak membuang sampah sembarangan, terlebih melakukan pembakaran sampah di dekat jalur KA.
Imbauan tersebut disampaikan KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon sebagai upaya mencegah gangguan terhadap keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan, aktivitas membuang maupun membakar sampah di sekitar jalur KA bukan hanya menimbulkan persoalan lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan prasarana perkeretaapian.
Menurutnya, di sekitar jalur KA terdapat berbagai fasilitas penting yang menunjang operasional perjalanan kereta api. Di antaranya perangkat persinyalan, telekomunikasi, kabel serta sejumlah instalasi pendukung lainnya.
“ Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah, terlebih membakar sampah di sekitar jalur kereta api. Di area tersebut terdapat berbagai fasilitas operasi, termasuk kabel dan instalasi yang mendukung persinyalan serta telekomunikasi perjalanan kereta api,” ujar Muhibbuddin.
Minggu (8/8/26).
Ia menjelaskan, api dari pembakaran sampah yang tidak terkendali dapat merambat dan berpotensi merusak kabel maupun perangkat pendukung operasional kereta api.
Dampaknya, kata Muhibbuddin, tidak hanya berupa kerusakan fasilitas, tetapi juga dapat mengganggu sistem operasional perjalanan kereta api.
“Kalau sampah dibakar dan apinya mengenai kabel, perangkat persinyalan, telekomunikasi atau fasilitas lainnya, dampaknya bisa mengganggu sistem operasional kereta api,” jelasnya.
Gangguan terhadap sistem persinyalan dan telekomunikasi bahkan dapat menyebabkan perjalanan kereta api harus dilakukan dengan prosedur pengamanan tertentu sampai fasilitas tersebut dipastikan kembali normal.
Karena itu, KAI Daop 3 Cirebon kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan area sekitar jalur KA sebagai tempat pembuangan sampah maupun lokasi pembakaran sampah.
KAI juga mengingatkan bahwa ruang manfaat jalur kereta api bukan merupakan area yang dapat digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Pasal 181 ayat (1) mengatur larangan berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sementara itu, apabila suatu tindakan menyebabkan rusak atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 197 dengan ancaman hukuman yang dapat lebih berat apabila sampai menimbulkan kerugian, kecelakaan, luka berat maupun korban meninggal dunia.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga melarang masyarakat membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan serta membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Keselamatan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Muhibbuddin mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu jalur maupun prasarana KA.
“Kami berharap masyarakat dapat ikut menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Jangan membuang sampah sembarangan dan jangan membakar sampah di sekitar jalur KA,” katanya.
Ia menegaskan, menjaga prasarana perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat.
“Mari kita jaga bersama prasarana perkeretaapian, karena keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Muhibbuddin.









