Wali Kota: Penanganan BPR Bank Cirebon Diserahkan ke LPS Sejak Pertengahan 2025 - PT. Etnikom Persada Raya

Wali Kota: Penanganan BPR Bank Cirebon Diserahkan ke LPS Sejak Pertengahan 2025

- Redaksi

Sabtu, 18 April 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, CIREBON ,- Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah menyerahkan seluruh penanganan terkait BPR Bank Cirebon kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak pertengahan tahun 2025.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai upaya penyelamatan, baik terhadap institusi bank maupun para nasabah.

“Sebetulnya pertengahan 2025 sudah kami serahkan ke LPS, jadi semuanya menjadi kewenangan LPS,” ujar Edo saat ditemui di salah satu hotel, Sabtu (18/4/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut dilandasi pertimbangan untuk meminimalkan dampak yang lebih luas. Jika bank tidak dapat diselamatkan, setidaknya dana nasabah tetap terlindungi melalui skema penjaminan LPS.

Baca Juga :  GTC Terlantar, Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Tegaskan Jadi Bahan Evaluasi Pihak Ketiga

“Saya ingin menyelamatkan bank Cirebonnya. Tapi kalau tidak bisa, minimal nasabahnya bisa diselamatkan,” katanya.

Edo menambahkan, proses pengambilalihan oleh LPS merupakan hasil komunikasi intensif antara Pemerintah Kota Cirebon dengan lembaga tersebut.

Hingga akhirnya, LPS menyetujui untuk mengambil alih penanganan bank dimaksud.

Terkait aset, Edo memastikan seluruhnya telah diserahkan kepada LPS. Saat ini, proses pengembalian dana kepada nasabah masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.

“Semua aset sudah kami serahkan. Sekarang proses pengembalian ke nasabah sedang berjalan. Nanti akan ada perhitungan dari LPS,” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Daop 3 Cirebon Atasi Mud Pumping Demi Tingkatkan Kenyamanan Pelanggan

Namun demikian, ia mengakui hingga kini belum ada laporan rinci terkait pengeluaran maupun skema pengembalian dana dari LPS dalam beberapa tahun ke depan.

Sementara itu, terkait penetapan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan bank tersebut, Edo menegaskan pihaknya tidak ikut campur.

Ia menyebut proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Penetapan tersangka itu ranahnya kejaksaan. Prosesnya sudah berjalan lama sebelum kami menjabat, jadi kami serahkan kepada yang berwenang,” pungkasnya.

Berita Terkait

PKB Kota Cirebon Tuntaskan Muscab, Targetkan 6 Kursi dan Siapkan 4 Kandidat UKK
Dave Laksono: Halal Bihalal Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Menuju Target 2029
Aroma Pemerasan Warnai Kasus Asusila di Majalengka, Tersangka Ajukan Praperadilan
KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Taat Aturan dan Hindari Aktivitas Ilegal
OJK Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Bersama Mitra Strategis lewat Halal Bihalal
Perkuat Tata Kelola Aset Negara, KAI Daop 3 Cirebon Genjot Sertifikasi Lahan
Pembongkaran Jembatan Rel di Sukalila Dilaporkan, Pemerhati Cagar Budaya Dimintai Keterangan Polisi
Program MBG Mendorong Pentingnya Membentuk Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:49 WIB

PKB Kota Cirebon Tuntaskan Muscab, Targetkan 6 Kursi dan Siapkan 4 Kandidat UKK

Sabtu, 18 April 2026 - 15:36 WIB

Wali Kota: Penanganan BPR Bank Cirebon Diserahkan ke LPS Sejak Pertengahan 2025

Sabtu, 18 April 2026 - 15:08 WIB

Dave Laksono: Halal Bihalal Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Menuju Target 2029

Jumat, 17 April 2026 - 21:06 WIB

Aroma Pemerasan Warnai Kasus Asusila di Majalengka, Tersangka Ajukan Praperadilan

Jumat, 17 April 2026 - 08:54 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Taat Aturan dan Hindari Aktivitas Ilegal

Berita Terbaru