ETNIKOM.NET, CIREBON ,- Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon telah menyerahkan seluruh penanganan terkait BPR Bank Cirebon kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak pertengahan tahun 2025.
Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai upaya penyelamatan, baik terhadap institusi bank maupun para nasabah.
“Sebetulnya pertengahan 2025 sudah kami serahkan ke LPS, jadi semuanya menjadi kewenangan LPS,” ujar Edo saat ditemui di salah satu hotel, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut dilandasi pertimbangan untuk meminimalkan dampak yang lebih luas. Jika bank tidak dapat diselamatkan, setidaknya dana nasabah tetap terlindungi melalui skema penjaminan LPS.
“Saya ingin menyelamatkan bank Cirebonnya. Tapi kalau tidak bisa, minimal nasabahnya bisa diselamatkan,” katanya.
Edo menambahkan, proses pengambilalihan oleh LPS merupakan hasil komunikasi intensif antara Pemerintah Kota Cirebon dengan lembaga tersebut.
Hingga akhirnya, LPS menyetujui untuk mengambil alih penanganan bank dimaksud.
Terkait aset, Edo memastikan seluruhnya telah diserahkan kepada LPS. Saat ini, proses pengembalian dana kepada nasabah masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semua aset sudah kami serahkan. Sekarang proses pengembalian ke nasabah sedang berjalan. Nanti akan ada perhitungan dari LPS,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengakui hingga kini belum ada laporan rinci terkait pengeluaran maupun skema pengembalian dana dari LPS dalam beberapa tahun ke depan.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan bank tersebut, Edo menegaskan pihaknya tidak ikut campur.
Ia menyebut proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Penetapan tersangka itu ranahnya kejaksaan. Prosesnya sudah berjalan lama sebelum kami menjabat, jadi kami serahkan kepada yang berwenang,” pungkasnya.









