LBH Buana Caruban Nagari Gugat Mekanisme Hibah Pemkot Cirebon ke Institusi Vertikal di Pengadilan Negeri Cirebon - PT. Etnikom Persada Raya

LBH Buana Caruban Nagari Gugat Mekanisme Hibah Pemkot Cirebon ke Institusi Vertikal di Pengadilan Negeri Cirebon

- Redaksi

Rabu, 12 November 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON, – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Buana Caruban Nagari (BCN), Reno Sukriano, memenuhi panggilan sidang perdana gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (12/11/2025).

Dalam perkara ini, LBH BCN menggugat mekanisme pemberian hibah dari Pemerintah Kota Cirebon kepada institusi vertikal, yakni Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk kontrol publik terhadap tata kelola anggaran hibah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, hari ini kami hadir memenuhi undangan dari Pengadilan Negeri Cirebon dalam sidang perdana ini. Insya Allah kami dari LBH Buana Caruban Nagari didampingi enam orang kuasa hukum,” ujar Reno.

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis Jadi Terobosan Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat

Ia menyebutkan keenam kuasa hukum tersebut antara lain Advokat Reno, SH, Indra Gunawan, SH., MH, Jaka Permana, SH, Fatar Simatupang, SH, Ainun Nisha, SH, dan Asep Andri, SH.

Reno berharap proses persidangan berjalan lancar dan menjadi momentum perbaikan bagi Pemerintah Kota Cirebon dalam melaksanakan amanah undang-undang dan peraturan daerah, khususnya terkait pemberian hibah kepada institusi vertikal.

“Harapan kami, pemerintah kota bisa lebih baik lagi ke depan dalam menjalankan amanah undang-undang. Ke depan, kami juga berharap perhatian lebih terhadap kondisi masyarakat yang kini memang perlu dukungan dalam bentuk layanan dan hibah yang berpihak langsung kepada warga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Empat Remaja Diamankan Polsek Kapetakan Saat Hendak Tawuran untuk Konten Medsos

Diketahui, dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Cirebon, yang turut dihadiri Kepala BPKBD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Dinas PUTR, terungkap adanya kendala perizinan dari Kejaksaan Agung terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Hal tersebut membuat Dinas PUTR kesulitan menempuh proses administrasi hibah, dan pada saat pemeriksaan oleh BPK, ditemukan bahwa NPHD belum sepenuhnya ditempuh sesuai mekanisme.

Berita Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Buka Penjualan Tiket untuk Libur Natal dan Tahun Baru
Penyuluhan Bahaya Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Edukasi Siswa SMKN 1 Cirebon
Anggota Provos Polres Cirebon Kota Tunjukkan Aksi Humanis: Tuntun Lansia dan Bagikan Nasi Kotak
Borobudur Writers & Cultural Festival ke-14 Hadir di Cirebon: Menggali Estetika Nisan Islam dan Dunia Tasawuf Syattariyah
Membangun Masa Depan Cemerlang, MGBK Kota Cirebon Hadirkan Expo Pendidikan 2025
Program Makan Bergizi Dorong Kesadaran Gizi dan Kemandirian Ekonomi Warga di Purwakarta
PKB Kota Cirebon Gelar Pendidikan Kader dan Musancab untuk Perkuat Struktur dan SDM Partai
Sosialisasi Program MBG di Bekasi Hadirkan Perwakilan dari DPR RI dan Mitra Kerja BGN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 16:02 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Buka Penjualan Tiket untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Rabu, 12 November 2025 - 15:47 WIB

LBH Buana Caruban Nagari Gugat Mekanisme Hibah Pemkot Cirebon ke Institusi Vertikal di Pengadilan Negeri Cirebon

Rabu, 12 November 2025 - 13:27 WIB

Penyuluhan Bahaya Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Edukasi Siswa SMKN 1 Cirebon

Rabu, 12 November 2025 - 12:22 WIB

Anggota Provos Polres Cirebon Kota Tunjukkan Aksi Humanis: Tuntun Lansia dan Bagikan Nasi Kotak

Rabu, 12 November 2025 - 11:18 WIB

Borobudur Writers & Cultural Festival ke-14 Hadir di Cirebon: Menggali Estetika Nisan Islam dan Dunia Tasawuf Syattariyah

Berita Terbaru