Rinna Suryanti Soroti Pembongkaran Jembatan Kalibaru: Abaikan Aspek Hukum, DPRD Desak Audit Menyeluruh - PT. Etnikom Persada Raya

Rinna Suryanti Soroti Pembongkaran Jembatan Kalibaru: Abaikan Aspek Hukum, DPRD Desak Audit Menyeluruh

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETNIKOM.NET, KOTA CIREBON — Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti menyoroti polemik pembongkaran Jembatan Kereta Api Kalibaru yang dinilai bermula dari pengabaian aspek hukum dalam proses pengambilan kebijakan.

Menurut Rinna, terbitnya surat permohonan pembongkaran jembatan rel lama oleh Wali Kota Cirebon tertanggal 2 Januari 2026 menjadi gambaran lemahnya literasi hukum di kalangan pengambil keputusan.

“Saya melihat persoalan ini berawal dari pengabaian hukum, yang pada akhirnya bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus legitimasi semu,” ujar Rinna, Senin (27/4/2026).

Ia menegaskan, objek yang berpotensi sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tidak seharusnya diperlakukan hanya sebagai hambatan teknis aliran sungai tanpa melalui kajian hukum yang menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh lahir hanya dari pertimbangan pragmatis seperti normalisasi sungai atau pengendalian banjir, namun harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  SKSG UI Canangkan Green Waqf Hijaukan Bantaran Sungai Ciliwung

Rinna menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara tegas mengatur bahwa setiap objek yang diduga memiliki nilai sejarah harus melalui proses identifikasi, kajian, dan penetapan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 juga menegaskan pentingnya mekanisme perlindungan sebagai bagian dari sistem pengelolaan cagar budaya yang terintegrasi.

“Namun fakta di lapangan menunjukkan prinsip-prinsip tersebut tidak dijadikan pijakan utama. Hukum diposisikan sebagai variabel sekunder, bukan fondasi kebijakan,” katanya.

Rinna menilai situasi ini bukan sekadar kesalahan prosedural biasa, tetapi mencerminkan kegagalan sistemik dalam membangun literasi hukum di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Ia menyebut, lemahnya pemahaman hukum juga memicu munculnya narasi liar di masyarakat karena pemerintah dinilai tidak tegas menjelaskan status ODCB, prosedur hukum, serta alasan kebijakan yang diambil.

Baca Juga :  Giliran Warga Desa Pemulutan yang Mendapat Sosialisasi Program MBG

Akibatnya, masyarakat terbelah antara kelompok yang mendukung pembongkaran atas nama pembangunan dan kelompok yang menolak demi pelestarian sejarah.

Sebagai anggota DPRD, Rinna menegaskan lembaga legislatif tidak boleh hanya menjadi institusi formal yang sekadar mengetahui kebijakan eksekutif.

“Dalam kasus ini, DPRD harus mengambil posisi tegas, melakukan evaluasi menyeluruh, memastikan adanya audit hukum, serta mendorong pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga mendorong pemerintah daerah menjadikan literasi hukum sebagai agenda prioritas melalui pelatihan ASN, penyusunan pedoman kebijakan berbasis hukum, serta penguatan peran tenaga ahli hukum dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Menurut Rinna, kasus pembongkaran Jembatan Kalibaru harus menjadi momentum refleksi bersama agar pembangunan di Kota Cirebon berjalan tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga sah secara hukum, adil secara sosial, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Pastikan Kebugaran Pekerja, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Medical Check Up
IKA UGJ Siap Gelar MUBES 2026, Perkuat Persatuan Alumni dan Kontribusi untuk Kampus
Program MBG Jadi Instrumen Strategis Tingkatkan Gizi Masyarakat!
KAI Daop 3 Cirebon Luncurkan Green Movement untuk Tekan Emisi dan Jaga Kesehatan Karyawan
FORMASI Desak Kejari Sumber Periksa Ketua dan Banggar DPRD Kabupaten Cirebon Terkait Dugaan Kompensasi “Ketuk Palu” APBD 2026
Polemik Jembatan Kali Sukalila, Wali Kota Minta Maaf dan KAI Beberkan Alasan Pembongkaran
Pelantikan Pj Sekda, Wali Kota Tekankan Percepatan Kinerja dan Sinergi Birokrasi
Semangat Kartini, KAI Daop 3 Cirebon Gaungkan Keselamatan dan Anti Pelecehan di Perlintasan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:33 WIB

Pastikan Kebugaran Pekerja, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Medical Check Up

Senin, 27 April 2026 - 16:23 WIB

Rinna Suryanti Soroti Pembongkaran Jembatan Kalibaru: Abaikan Aspek Hukum, DPRD Desak Audit Menyeluruh

Jumat, 24 April 2026 - 11:46 WIB

IKA UGJ Siap Gelar MUBES 2026, Perkuat Persatuan Alumni dan Kontribusi untuk Kampus

Kamis, 23 April 2026 - 14:41 WIB

Program MBG Jadi Instrumen Strategis Tingkatkan Gizi Masyarakat!

Kamis, 23 April 2026 - 13:49 WIB

KAI Daop 3 Cirebon Luncurkan Green Movement untuk Tekan Emisi dan Jaga Kesehatan Karyawan

Berita Terbaru