ETNIKOM.NET, CIREBON,– Dunia pendidikan di Kota Cirebon kembali tercoreng setelah sebuah video berdurasi pendek yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap seorang siswi SMP viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak seorang siswi berinisial N menjadi korban pemukulan brutal oleh rekannya di dalam ruang kelas, diduga di SMP Negeri 17 Kota Cirebon.
Mirisnya, insiden ini disaksikan oleh beberapa siswa lain yang bukannya membantu, justru merekam kejadian sambil tertawa. Publik mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak aparat serta pihak sekolah untuk segera bertindak.
Menanggapi kejadian itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat dan proaktif. Polisi melakukan upaya jemput bola dengan memeriksa korban, orang tua korban, pihak pelaku, serta pihak sekolah.
“Kami tetap mengedepankan asas ultimum remedium, artinya penegakan hukum adalah jalan terakhir. Meski korban belum membuat laporan resmi, kami tetap hadir untuk memberikan kepastian hukum dan menangani kasus ini secara serius bersama Pemkot Cirebon,” ujar AKBP Eko Iskandar, Jumat (30/5).
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa kedua siswi yang terlibat masih berusia 14 tahun dan duduk di kelas 8, meski berbeda kelas. Polisi menduga motif kekerasan ini terkait persoalan asmara dan kecemburuan antar pelaku dan korban.
“Motif sementara adalah asmara, diduga ada rasa cemburu di antara keduanya,” tambahnya.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 pagi saat jam istirahat. Sejauh ini, sudah empat orang dimintai keterangan, yakni korban dan ibunya pada pagi hari, serta pihak sekolah dan terduga pelaku pada siang hari.
Pihak keluarga korban, meski belum membuat laporan resmi, menyatakan tuntutan agar pelaku dikeluarkan dari sekolah. Namun Kapolres menegaskan penanganan kasus ini akan tetap menjunjung prinsip keadilan restoratif dan proporsional.
Aksi tidak berperikemanusiaan ini menambah daftar panjang kasus perundungan di dunia pendidikan Indonesia. Para pemerhati anak mendesak agar pelaku diberi sanksi tegas dan sekolah tidak lepas tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan sehat bagi peserta didik.