Ustadz Zacky Mirza Somasi Aznur Husein Terkait Dugaan Penggelapan Dana - PT. Etnikom Persada Raya

Ustadz Zacky Mirza Somasi Aznur Husein Terkait Dugaan Penggelapan Dana

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ETNIKOM.NET, DEPOK — Ustadz Zacky Mirza melalui tim kuasa hukumnya, Teguh Margono, S.H, M.M dan Ratno Timur, S.H, resmi melayangkan somasi kepada Aznur Husen, Ketua Tim Safari Dakwah Indonesia (TSDI) Sumatera Utara, atas dugaan penggelapan dana penggalangan lebih dari Rp100 juta.

Konferensi pers digelar di kediaman Ustadz Zacky Mirza, Green Lake View, Depok, Senin (28/4/25). Dalam keterangannya, Ustadz Zacky menegaskan bahwa seluruh dana yang dikumpulkan tidak pernah dikelola atau diterimanya secara pribadi. Dana tersebut, menurutnya, langsung digunakan oleh Aznur Husen tanpa izin resmi ataupun melalui rekening Yayasan Darul Azkiya.

Baca Juga :  Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI

“Kami memberikan waktu 3×24 jam untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Zacky Mirza.

Kuasa hukum Ustadz Zacky, Teguh Margono, S.H, M.M, juga menegaskan komitmennya untuk membawa kasus ini ke ranah pidana apabila tidak ada penyelesaian dalam batas waktu yang diberikan.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup, termasuk laporan keuangan dan saksi-saksi. Jika somasi ini tidak diindahkan, kami akan melaporkan Aznur Husen ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencemaran nama baik,” ujar Teguh Margono dalam konferensi pers tersebut.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar di Tol Cipali

Sebagai langkah tegas, Ustadz Zacky juga menyatakan menghentikan seluruh bentuk kerja sama dengan Aznur Husen dan TSDI Sumatera Utara. Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya ataupun yayasan dalam kegiatan penggalangan dana.[]

Penulis : WHS

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Kertawinangun
Empat Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Tiga Berhasil Ditangkap Kembali
Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan yang Viral di Media Sosial
Ahli Waris Dadi Bachrudin Pasang Papan Larangan di Lahan Sengketa di jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Pengadilan Siap Laksanakan Putusan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal
Polsek Seltim Bekuk Pelaku Pencurian Uang Puluhan Juta di Toko Perum Jaya
Polsek Seltim Ringkus Selebgram Cirebon Pelaku Penipuan dan Penggelapan Perak Antam di Cirebon
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:41 WIB

Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu 39,5 Gram di Pekalipan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:01 WIB

Empat Tahanan Kabur dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Tiga Berhasil Ditangkap Kembali

Minggu, 19 Oktober 2025 - 14:16 WIB

Polres Cirebon Kota Amankan Pelaku Pengrusakan dan Kekerasan yang Viral di Media Sosial

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:24 WIB

Ahli Waris Dadi Bachrudin Pasang Papan Larangan di Lahan Sengketa di jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon, Pengadilan Siap Laksanakan Putusan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:34 WIB

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan Pengedar Obat Keras Ilegal

Berita Terbaru