ETNIKOM .NET, JAKARTA — Universitas Paramadina menggelar diskusi panel bertajuk “Koperasi Merah Putih: Menghadapi Realita, Meretas Solusi”, Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi untuk membedah potensi, tantangan, dan implikasi dari program Koperasi Merah Putih (KMP) yang diinisiasi pemerintah.
Wakil Rektor Bidang Mutu dan Kerjasama Universitas Paramadina, Prof. Dr. Iin Mayasari, dalam sambutannya menekankan bahwa nilai-nilai koperasi sejalan dengan nilai Keparamadinaan yang menjunjung Keindonesiaan, Keislaman, dan Kemodernan. Ia menyoroti pentingnya manajemen profesional dan transparansi dalam tata kelola koperasi demi mendukung kesejahteraan desa.
Dr. Handi Risza Idris menyoroti bahwa keberadaan 80.000 koperasi yang ditargetkan pemerintah perlu dikawal ketat agar tidak menyimpang dari prinsip dasar UUD 1945, khususnya pasal 33 yang menekankan asas kekeluargaan. Ia juga mengingatkan bahwa koperasi bukan hanya soal kuantitas, tetapi juga kualitas pengelolaan dan dampak riil bagi masyarakat.
Suroto, Ketua Asosiasi AKSES dan praktisi koperasi, memberikan kritik tajam terhadap pendekatan top-down dalam pembentukan KMP. Menurutnya, koperasi idealnya tumbuh dari inisiatif masyarakat, bukan dari instruksi presiden yang rawan disalahartikan sebagai proyek pemerintah. Ia bahkan menyebut model KMP sebagai “koperasi palsu” yang potensial merusak semangat kemandirian koperasi.
Kritik juga disampaikan terhadap dasar hukum KMP yang dinilai lemah dan berpotensi melampaui undang-undang yang berlaku. Ketidaksiapan SDM, inkonsistensi regulasi, serta persepsi keliru pengurus KMP yang mengira akan digaji negara, dinilai berisiko merusak citra dan fungsi koperasi itu sendiri.
Sementara itu, Dr. Muhammad Iksan melihat geliat koperasi KMP dari sisi statistik cukup mengesankan. Namun ia mengingatkan agar semangat bottom-up dan prinsip inklusif tetap dijaga. Ia menekankan perlunya evaluasi jangka panjang agar KMP tidak bernasib serupa dengan kegagalan program koperasi masa lalu.
Diskusi ini menjadi refleksi akademik bahwa koperasi bukan sekadar alat kebijakan, tetapi wadah pemberdayaan yang harus menjunjung tinggi nilai gotong royong, otonomi, dan keberlanjutan sosial ekonomi bangsa.[]