ETNIKOM.NET, CIREBON,- Lapas Kelas I Cirebon memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada tiga warga binaan beragama Buddha dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat pada Senin pagi (12/5/2025) di Aula Lapas.
Kalapas Kelas I Cirebon, Nanank Syamsudin, menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada ketiga warga binaan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kabid Pembinaan Rommy Waskita Pambudi, Kasi Registrasi Kurniawan, Kasi Bimkemasy Sunoto, serta seluruh jajaran staf pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif dan aktif mengikuti program pembinaan. Semoga ini menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri,” kata Nanank dalam sambutannya.
Dari ketiga warga binaan penerima remisi, dua orang mendapat pengurangan masa hukuman selama dua bulan, sementara satu lainnya memperoleh remisi satu bulan lima belas hari.
Nanank menambahkan bahwa remisi diberikan setelah melalui evaluasi ketat terhadap perilaku dan partisipasi warga binaan dalam kegiatan pembinaan.
“Kami berharap remisi ini menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik dan semangat untuk terus menjaga kedisiplinan,” tutupnya.
Penulis : JUMS