Tidak Ada Aksi Demo Tarif PBB Akan Di Kaji Ulang Walikota Cirebon

- Redaksi

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-0x0-0-0#

0-0x0-0-0#

ETNIKOM.NET, CIREBON,– Paguyuban Pelangi Kota Cirebon menggelar audiensi dengan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, terkait keberatan masyarakat atas kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mulai diberlakukan sejak 2024. Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (22/8/2025).

Juru Bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati Latu Meten, mengatakan dari pertemuan tersebut dicapai sejumlah kesepakatan. Pertama, tarif PBB akan dikaji ulang dengan mengacu pada tahun 2023, dengan kenaikan hanya 10–20 persen. Kedua, aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan tidak jadi dilaksanakan. Ketiga, pemerintah akan memberlakukan diskon dan stimulus PBB untuk tahun 2024 dan 2025 hingga akhir 2025.

Baca Juga :  Empat Remaja Diamankan Polsek Kapetakan Saat Hendak Tawuran untuk Konten Medsos

“Warga bisa mengajukan keberatan tanpa harus melampirkan SKTM. Walikota juga membuka ruang selebar-lebarnya terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo memastikan akan meninjau ulang kebijakan kenaikan PBB 2024 karena dinilai memberatkan masyarakat.

“Saya memastikan meninjau ulang kembali. Kita combine dengan 2023 sampai 2026. Dipastikan kenaikannya tidak signifikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk 2026 nanti, kenaikan tarif PBB tetap ada, namun tidak akan sebesar tahun sebelumnya.

“Yang jelas, tidak ada kenaikan sebesar sekarang,” ujarnya.

Baca Juga :  Andi Riyanto Lie Paparkan Visi Misi, Klaim Dukungan Wali Kota dan Ketua DPRD untuk Majukan Olahraga Cirebon

Effendi juga menjelaskan, diskon dan stimulus akan diberlakukan untuk PBB tahun 2024 dan 2025.

“Angka yang tertera dikurangi stimulus, dikurangi lagi diskon 50 persen sampai akhir tahun 2025,” ungkapnya.

Menurutnya, stimulus yang diberikan bervariasi sesuai zona, dengan nilai maksimal mencapai 60 persen. Selain itu, Pemerintah Kota bersama DPRD akan membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait PBB, dengan mempertimbangkan masukan dari Paguyuban Pelangi.

“Masukan dari masyarakat menjadi referensi agar kebijakan PBB di 2026 mendatang lebih berpihak kepada warga,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan
Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi
Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah
Korupsi Rp26,5 Miliar di Balik Proyek Setda Cirebon, 6 Tersangka Diciduk Kejari
Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga
Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka
Respon Cepat Reskrim Polres Cirebon Kota Tangani Kasus Foto Asusila Hasil Rekayasa AI
NasDem Kota Cirebon Lantik Kepengurusan Baru, Bidik 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Polres Cirebon Kota Gelar Sholat Gaib untuk Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:10 WIB

Polres Cirebon Kota Sekat Pelajar yang Hendak ke Jakarta, Antisipasi Terlibat Aksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Tokoh Masyarakat Desak Pemkot Cirebon Serius Benahi Potensi Pajak Daerah

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Pesona Korsel di Pasar Malam Muludan Keraton Kasepuhan, Jadi Magnet Hiburan Keluarga

Selasa, 26 Agustus 2025 - 11:06 WIB

Orang Tua Terduga Pelaku Kasus Foto Syur AI di Cirebon Minta Maaf Secara Terbuka

Berita Terbaru

Wisata

Taman Salam, Oase Hijau Tersembunyi di Jatipadang

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:00 WIB